Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, KPU Kubar : Belum Ada Aturan Resmi

By eksposisi borneo Jan 25, 2025
47
KPU Kutai Barat
Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, menegaskan belum ada aturan resmi mengenai wacana Pelantikan Kepala Daerah, tanggal 6 Februari 2025. (dok.ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Ketua Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar), Rintar Pasaribu, mengatakan bahwa agenda pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2024, masih mengacu pada Perpres 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Yakni, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada tanggal 10 Februari. Sementara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, pada tanggal 7 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Rintar, saat dikonfirmasi wartawan, terkait informasi mengenai pelantikan Kepala Daerah yang diwacanakan tanggal 6 Februari. Sesuai hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).

“Belum jadi keputusan, jadi KPU tidak berani mengatakan bahwa itu yang menjadi keputusan di lantik tanggal 6 Februari 2025,” kata Rintar, di Sendawar, Sabtu (25/1/2025).

Sampai saat ini, lanjut Rintar, KPU Kutai Barat, belum menerima aturan resmi, baik dalam bentuk Peraturan KPU, Perpres maupun Undang-undang yang mengatakan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari mendatang.

“Selama itu belum ada, berarti yang berlaku adalah yang lama, yaitu Perpres 80 Tahun 2024,” ungkapnya.

Meski begitu, tambahnya, KPU Kutai Barat, tetap menghormati apapun yang menjadi usulan berbagai pihak terkait wacana perubahan agenda pelantikan Kepala Daerah.

“Usulan-usulan, itu kita hormati. Ketika itu menjadi keputusan tentu akan ada peraturan yang baru, yang berkaitan dengan pelantikan itu sendiri. Nah sebelum ada peraturan yang baru, maka yang berlaku adalah peraturan yang lama, yaitu Perpres 80 Tahun 2024,” pungkas Rintar Pasaribu. (redkasi/eb)

BERITA TERKAIT