eksposisiborneo.com, Kubar : Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) meminta agar para Tenaga Honorer atau TKK di wilayah tersebut, tidak perlu resah dengan status mereka usai mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024/2025.
Menurut Ridwai, wacana soal pengangkatan PPPK Paruh waktu memang benar, tetapi sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang diterima terkait aturannya, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Kami sudah mengundang BKPSDM dengan bagian Ortal Kubar, dalam rapat kerja minggu lalu. Nah mereka datang dan kami dari DPRD minta mereka menjelaskan. Jadi kaitan dengan yang namanya paruh waktu itu, memang wacananya ada dari Kementerian Dalam Negeri, namun belum ada penjelasan lebih lanjut soal aturannya,” kata Ridwai
Penjelasan dari BKPSDM Kutai Barat, menurut Ridwai, bahwa tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK, tetap bekerja seperti biasa. Itu sesuai dengan informasi yang diterima dari Kementerian PAN-RB.
“Belum ada penjelasan lebih lanjut soal paruh waktu itu. Jadi kalian bekerja seperti biasa, kemudian gaji kalian seperti biasa, waktu kerja juga seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait dengan yang lulus dengan tidak lulus ini,” ungkapnya.
Ditambahkan Ridwai, bagi yang lulus akan bekerja sesuai formasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat. Sementara yang tidak lulus dalam seleksi PPPK, baik tahap 1 maupun tahap 2, tetap bekerja seperti biasa.
“Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan tidak ada yang namanya pengurangan,” pungkas Ridwai. (redaksi/eb)