Eksposisiborneo.com, Kubar : Kepala Adat Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Mulyati berharap agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas pencemaran Sungai Lawa di Kampung Suakong yang di sebabkan oleh Pabrik Kelapa Sawit PT Agro Manunggal Selaras (AMS)/PT Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ), seperti yang pernah tertuang dalam berita acara pada pertemuan antara DLH, Perwakilan Perusahaan dan Warga Kampung Suakong pada tanggal 30 Mei 2024 lalu.
“Sejak turun temurun, saya sudah 50 tahun, tidak pernah ada pencemaran sungai lawa seperti sebelum ada sawit ini. Jadi permintaan masyarakat, kami ingin sungai lawa seperti dulu, tidak ada lagi pencemaran-pencemaran, itu pertama,” kata Mulyati, Rabu (26/6/2024).
“Ke dua, minta limbah itu diatur baik. Berikutnya perusahaan harus bertanggung jawab, dimana minta ke perusahaan agar membuat sumur air bersih kepada warga yang terdampak pencemaran di Kampung Suakong,” lanjutnya.
Selain itu, Mulyati berharap agar bantuan Sumur Bor air bersih yang menjadi tuntutan warga benar-benar bisa terealisasi, sebab selama ini ia mengaku program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tersebut belum berjalan maksimal bagi warga kampung.
“Walaupun ada sumur, yang utama warga tetap meminta agar tidak ada lagi pencemaran di sungai lawa. Itu yang utama, karena kita mandi, minum dari sungai lawa, itu tradisi kita. Jadi sebagai kepala adat kecamatan, mewakili masyarakat menginginkan supaya CSR mereka jalan. Jangan beralasan sawit itu kecil, sekarang tinggal niat, karena selama ini memang tidak pernah jalan,” ucapnya.
Menurut Mulyati, terkait pencemaran limbah sawit di sungai Lawa ini, warga Kampung Suakong juga sudah menuntut denda adat ke pihak PT BCPJ, yakni berupa tiga antang bagi satu KK di Kampung Suakong.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat juga saat ini tengah melakukan langkah penindakan terkait sanksi yang akan di berikan kepada perusahaan tersebut.
diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat telah menyatakan Sungai Lawa di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar yang berbau busuk dan banyaknya ikan mati beberapa waktu lalu adalah akibat pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Agro Manunggal Selaras (AMS)/PT Borneo Citra Persada Jaya.
Hal itu diketahui, setelah DLH Kutai Barat menerima dan memeriksa hasil sampel dari PT Global Environment Laboratory, Samarinda pada tanggal 13 Juni 2024 lalu. Dimana dalam hasil Lab tersebut tercatat ada beberapa parameter yang melampaui baku mutu yang bisa menggangu habitat sungai dan kesehatan manusia. (EB)