eksposisiborneo.com, Kubar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati, Nanang Adriani, dalam rapat paripurna bersama DPRD Kubar, Senin (15/6/2026).
“Semoga di tahun depan masih dapat kita pertahankan menjadi yang ke-12 kalinya,” kata Nanang Adriani.
Nanang menjelaskan, opini WTP tersebut diberikan atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang memuat berbagai komponen laporan keuangan daerah, mulai dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas hingga laporan perubahan ekuitas.
Aset Daerah Tembus Rp10 Triliun
Berdasarkan neraca keuangan daerah per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, tercatat sebesar Rp10,092 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp192,488 miliar atau 1,94 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp9,899 triliun.
Sementara itu, kewajiban daerah tercatat sebesar Rp58,003 miliar atau turun Rp100,316 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp158,320 miliar. Adapun nilai ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah daerah mencapai Rp10,034 triliun.
Baca Juga : Pendapatan Daerah Kubar Capai Rp3,45 Triliun, Lampaui Target APBD 2025
Pada Laporan Operasional (LO), pendapatan operasional tercatat sebesar Rp3,058 triliun, sedangkan beban operasional sebesar Rp2,755 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan surplus operasional sebesar Rp302,991 miliar.
Selanjutnya, arus kas bersih dari aktivitas operasi mencapai Rp1,041 triliun atau meningkat 17,48 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp886,753 miliar. Sedangkan arus kas bersih dari aktivitas investasi tercatat sebesar Rp947,763 miliar.
Dalam Laporan Perubahan Ekuitas, nilai ekuitas awal tahun 2025 sebesar Rp9,741 triliun. Setelah memperhitungkan surplus operasional, selisih revaluasi aset tetap dan koreksi ekuitas lainnya, nilai ekuitas akhir meningkat menjadi Rp10,034 triliun.
“Data atau angka yang disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini, sudah dikoreksi oleh BPK, sehingga akan mengalami perubahan nantinya,” ucapnya. (Adv/eb/002)


