eksposisiborneo.com, Kubar – Program Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) yang pernah menjadi akses permodalan bagi masyarakat kecil di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi tidak lagi menyalurkan pinjaman sejak 2017.
Penghentian program dilakukan setelah adanya penilaian bahwa skema pembiayaan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kubar tersebut, dinilai beririsan dengan program yang dijalankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Meski penyaluran pinjaman telah dihentikan hampir satu dekade lalu, DPMK Kubar, masih terus melakukan penagihan terhadap masyarakat yang memiliki kewajiban mengembalikan dana pinjaman. Di sisi lain, pendampingan kepada pelaku usaha tetap berjalan melalui berbagai pelatihan peningkatan kapasitas.
Penggerak Swadaya Masyarakat DPMK Kutai Barat, Theresia, mengatakan Program UEM mulai berjalan pada 2007 hingga 2017. Program tersebut memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat secara perorangan tanpa mewajibkan penerima memiliki izin usaha.
“Jadi UEM ini, awalnya itu dari 2007 sampai dengan 2017, mereka tetap mendapatkan saluran dana dengan sistem pinjaman. Jadi ibu-ibu ataupun bapak-bapak peminjam, dia perorangan. Jadi dia tidak perlu seperti UMKM yang lain, makanya dia disebut UEM. Dia tidak perlu izin usaha,” kata Theresia, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin memperoleh pinjaman hanya perlu mengajukan permohonan, mendapatkan persetujuan suami atau istri, menandatangani perjanjian dengan DPMK, serta diketahui oleh petinggi kampung. Dana kemudian disalurkan dengan mekanisme pengembalian melalui angsuran dan bunga yang relatif ringan.
Dihentikan Karena Dinilai Tumpang Tindih dengan Disdagkop dan UKM Kubar
Menurut Theresia, penghentian program bukan karena skema pinjamannya bermasalah, melainkan merupakan keputusan pimpinan setelah adanya masukan dari Inspektorat yang menilai Program UEM memiliki kemiripan dengan program pembiayaan yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.
“Dia sebenarnya bukan bantuan, tapi semacam kayak kredit. Pinjaman. Itu dulu mulainya 2007. Tetapi karena dari Inspektorat menyatakan bahwa kita seperti overlapping dengan Disperindagkop, jadi program dihentikan. Padahal kalau sudah kita betul-betul terjun lagi ke dalam, dia tidak overlapping, karena kami mensasar yang tidak punya izin usaha, betul-betul pribadi,” ujarnya.
Theresia menilai sasaran Program UEM sesungguhnya berbeda karena diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas usaha, sehingga dinilai mampu menjangkau pelaku usaha pemula yang belum memenuhi persyaratan untuk mengakses pembiayaan melalui skema UMKM.
Meski demikian, DPMK tetap melanjutkan pembinaan kepada masyarakat melalui berbagai pelatihan kewirausahaan dan peningkatan keterampilan agar masyarakat tetap memiliki kesempatan mengembangkan usaha, meskipun fasilitas pinjaman melalui Program UEM sudah tidak lagi tersedia. (Adv/Diskominfo Kubar)


