Kapuas Siapkan Program Pengelolaan Sampah Rp107 Miliar

By eksposisi borneo Okt 10, 2026
0
Screenshot_20261010_220656_Chrome

eksposisiborneo.com, Kapuas : Kabupaten Kapuas menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang lolos dalam program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP), dengan nilai keseluruhan mencapai Rp107 miliar untuk memperkuat pengelolaan persampahan.

Program yang mendapat dukungan Bank Dunia tersebut direncanakan berlangsung selama lima tahun. Pemerintah Kabupaten Kapuas menyiapkan alokasi awal sekitar Rp21 miliar melalui APBD untuk pelaksanaan pada tahun anggaran 2027.

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Budi Kurniawan, mengatakan status tersebut membawa tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan.

“Ini merupakan kepercayaan sekaligus amanah besar bagi Kapuas dari pemerintah pusat dan bank dunia,” kata Budi, Sabtu (10/10/2026).

Persiapan program dilakukan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Unsur yang dilibatkan mencakup Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, camat, lurah, kepala desa, serta kelompok swadaya masyarakat pengelola tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R).

Budi menegaskan setiap pihak harus memahami tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan mulai dari Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, camat, lurah, kades, hingga Kelompok Swadaya Masyarakat TPS 3R memahami dengan jelas siapa berbuat apa dan bertanggung jawab atas apa,” ujarnya.

Pada tahap awal, pembiayaan akan ditalangi melalui APBD. Dana tersebut selanjutnya dinilai dan diverifikasi oleh tim Bank Dunia berdasarkan kriteria serta prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Persiapan data lapangan, kebutuhan infrastruktur, dan kelembagaan pengelola menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum program dijalankan.

Program LSDP diharapkan memperbaiki layanan persampahan dan mendorong lingkungan permukiman yang lebih bersih. (eb/KIPKapuas)

BERITA TERKAIT