eksposisiborneo.com, KUBAR: Dibandingkan tahun sebelumnya. Perkara perceraian di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), diperkirakan meningkat sekitar 20 persen tahun 2026.
Pengadilan Agama Sendawar mencatat, ada sekitar 280 perkara perceraian dengan kelompok usia 30-40 tahun mendominasi pasangan yang berperkara hingga Oktober ini.
Panitera Pengadilan Agama Sendawar, Suhaimi Rahman mengatakan, saat ini lebih dari 200 perkara telah diputus. Sekitar 40 perkara lainnya, masih dalam proses persidangan.
“Untuk kami di Pengadilan Agama Kelas II, jumlah ini banyak, dan kasus perceraian ini sepertinya meningkat,” kata Suhaimi, Senin 12 Oktober 2026.
Menurut Suhaimi, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang paling banyak melatarbelakangi perceraian di Kubar. Kondisi pekerjaan dan penghasilan rumah tangga turut memengaruhi keharmonisan pasangan, terutama ketika salah satu pihak tidak memiliki pekerjaan.
“Hampir kebanyakan masalah ekonomi,” ujarnya.
Upaya Mediasi Tetap Dilakukan

Dari sisi usia, pasangan yang berperkara umumnya berada pada rentang usia produktif, terutama 30 hingga 40 tahun. Meski demikian, perkara perceraian juga melibatkan pasangan berusia lebih muda maupun lebih tua, meskipun jumlahnya tidak sebanyak kelompok tersebut.
“Rata-rata sekitar umur 30-an, 40-an. Ya di bawah atau di atas itu ada juga sih, tapi nggak seberapa,” ucap Suhaimi.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan, perkara perceraian melibatkan masyarakat dari berbagai sektor. Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga tercatat mengajukan perceraian, tetapi jumlahnya relatif sedikit dibandingkan mereka yang bekerja di sektor swasta dan wiraswasta.
“Pegawai Negeri ada, tapi nggak banyak, jarang. Yang banyak itu biasanya ya di sektor swasta atau yang wiraswasta,” ujar Suhaimi.
Ditambahkan, dalam penanganan perkara, Pengadilan Agama Sendawar tetap mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi yang dilakukan hakim mediator apabila kedua belah pihak hadir.
Mediasi menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara perceraian sebelum hakim melanjutkan pemeriksaan perkara. (eb/02)


