Pengurus PDA Kubar Dikukuhkan Bupati Frederick Edwin

By eksposisi borneo Okt 29, 2025
5
PDA Kubar
Bupati Frederick Edwin kukuhkan Pengurus Dewan Adat Kubar 2025-2030. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar : Bupati Kutai Barat (Kubar), Frederick Edwin, resmi mengukuhkan Pengurus Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar Masa Bhakti 2025-2030 di Lamin Tunjung, Taman Budaya Sendawar (TBS), Rabu (29/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Frederick Edwin menegaskan bahwa pengukuhan pengurus PDA menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat, menjaga nilai-nilai budaya, dan memperkokoh persatuan masyarakat adat di Kubar.

“Kita menyadari bersama, adat istiadat dan budaya merupakan identitas luhur masyarakat Kutai Barat yang diwariskan oleh para leluhur. Di tengah arus perkembangan zaman yang begitu cepat, nilai-nilai tersebut harus kita jaga agar tidak luntur dan tetap menjadi pedoman hidup,” ujar Bupati.

Sejak didirikan pada 21 Juli 2000, Presedium Dewan Adat Kubar telah berperan menjaga marwah masyarakat adat dari enam etnis besar di wilayah ini. Frederick Edwin mengajak pengurus PDA untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menegakkan norma adat, melindungi hak masyarakat, serta mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal.

“Saya percaya, dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat, kita akan mampu menjaga warisan leluhur sekaligus mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berbudaya, dan bermartabat,” katanya.

Presidium Dewan Adat Kubar Masa Bhakti 2025-2030 dipimpin Yurang, dengan anggota sebanyak 61 orang yang terbagi dalam tujuh bidang, yakni :

  1. Bidang Adat, Sukat dan Tatalaksana Pradilan Adat.
  2. Bidang Penataan dan Pelestarian Upacara Adat.
  3. Bidang Tradisi Seni dan Budaya.
  4. Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum.
  5. Bidang Pemetaan dan Media Informasi.
  6. Bidang Hubungan Antar Forkopimda, Paguyuban, Suku dan Etnis.
  7. Bidang Hukum Formal.

Selain mengukuhkan pengurus PDA Kubar, Bupati juga mengesahkan para kepala adat dari 16 kecamatan serta pengesahan paguyuban suku bangsa yang ada di Bumi Tanaa Purai Ngerimaan, sebagai bagian dari penguatan struktur adat dan pelestarian budaya lokal. (eb/Adv/Diskominfo Kubar)

BERITA TERKAIT