eksposisiborneo.com, Kubar : Aktivitas Galian C yang memasok material untuk perkebunan sawit di Kecamatan Barong Tongkok, salah satunya di Kampung Geleo Baru, menjadi sorotan DPRD Kutai Barat (Kubar).
Ketua Pansus Sawit, Oktovianus Jack, menekankan perlunya Tim Terpadu untuk menertibkan kegiatan tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap pajak serta izin.
Menurut Jack, sebagian Galian C memanfaatkan jalur jalan umum milik kabupaten, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kerusakan jalan akibat tonase kendaraan yang berlebihan.
“Aktivitas Galian C yang materialnya dipasok ke perusahaan sawit itu harus jelas izinnya. Seperti PT Keruing Lestari Jaya, mereka gunakan untuk peningkatan badan jalan di areal kebun, tentu ada pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke daerah,” kata Oktovianus Jack, Minggu (2/11/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan perusahaan sawit perlu bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pajak, bukan menyerahkan pengangkutan material kepada pihak ketiga tanpa mekanisme resmi.
“Sawit ini terlalu pintar, masyarakat yang disuruh kerja, dia tinggal terima beres. Ini kan maling namanya. Kalau begini terus, daerah bisa dirugikan. Makanya perlu kita tertibkan melalui tim terpadu,” ujarnya.
Tim Terpadu yang diusulkan Pansus Sawit nantinya akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan DPMPTSP, guna melakukan investigasi lapangan dan memastikan kegiatan pengambilan material sesuai regulasi.
Di sisi lain, masyarakat Kampung Geleo Baru membenarkan aktivitas tersebut. Petinggi kampung, FX Sudiro, menyebut material Galian C dipasok ke perusahaan sawit di Kampung Mantar, Kecamatan Damai, dan kegiatan ini sudah berlangsung sejak awal 2024.
“Itu katanya ke perusahaan sawit, kurang tahu juga perusahaan apa. Tapi bilang mereka untuk kebutuhan perusahaan sawit di Mantar,” ujar FX Sudiro.
Hingga kini, proses pengangkutan material masih melewati jalur umum, menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan dampak infrastruktur. Penertiban dan pengawasan ketat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (eb/Adv/Diskominfo Kubar)


