eksposisiborneo.com, Kubar : DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian polemik tapal batas antara Kampung Geleo Asa dan Kampung Muara Benangaq di Kecamatan Barong Tongkok. Lembaga legislatif itu menegaskan pentingnya proses yang transparan agar tidak menimbulkan perpecahan antarwarga.
Anggota DPRD Kubar, Adrianus, mengatakan lembaganya akan mengambil posisi netral dan berperan sebagai pengawas agar setiap langkah yang diambil pemerintah daerah mengedepankan prinsip keadilan serta kesepakatan bersama.
“Pemerintah jangan berpihak pada salah satu kampung. Sebelum membuat kebijakan, kedua kampung harus diajak bicara agar titik batas yang ditetapkan bisa diterima bersama,” kata Adrianus.
Ia menilai persoalan batas wilayah antarkampung bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut keharmonisan sosial masyarakat. Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus melalui mekanisme dialog dan pertimbangan yang matang di lapangan.
Adrianus juga mengingatkan Pemkab Kutai Barat untuk membuka ruang komunikasi yang luas bagi kedua pihak, sekaligus memastikan bahwa keputusan akhir nantinya tidak menimbulkan kesan berat sebelah.
“Pemerintah harus menguji apakah titik batas kampung bisa diterima atau tidak oleh kedua belah pihak. Jadi keputusan tidak sepihak,” tegasnya.
Menurutnya, aspirasi masyarakat Geleo Asa yang meminta DPRD mengawal kebijakan tapal batas merupakan bentuk kepercayaan terhadap peran lembaga legislatif sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah. Ia menegaskan, DPRD tidak boleh diam terhadap potensi konflik yang dapat memecah persatuan masyarakat.
“Warga tidak minta pemerintah berpihak, tapi berdiri di tengah. Itu harapan mereka,” ujarnya.
Adrianus menambahkan, DPRD Kutai Barat akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya agar penyelesaian tapal batas Geleo Asa–Benangaq dapat berjalan kondusif, transparan, dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak. (eb/Adv/DPRD Kubar)


