eksposisiborneo.com, Kubar : Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengungkapkan bahwa legal opinion (LO) atau kajian hukum terhadap sejumlah proyek multiyears tahun anggaran 2025 ternyata masih dalam tahap proses.
Fakta itu terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 antara Komisi II DPRD bersama Badan Anggaran (Banggar), di Gedung DPRD Kubar, Kamis (30/11/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kubar, Potit, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan kejelasan status proyek multiyears yang direncanakan pemerintah daerah, sebab sebagian besar belum memiliki kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi syarat administrasi, termasuk LO dari bagian hukum.
“Dari hasil rapat dengan Bappeda Litbang dan Dinas PUPR, mereka menyampaikan bahwa semua dokumen LO masih dalam proses. Artinya, belum ada yang benar-benar selesai,” ungkap Potit.
Menurutnya, keberadaan legal opinion sangat penting untuk memastikan proyek multiyears tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama karena proyek jenis ini menggunakan skema pendanaan jangka panjang yang melewati batas satu tahun anggaran.
Lebih lanjut, Potit menegaskan bahwa Dinas PUPR juga menyampaikan komitmen untuk tidak memaksakan pelaksanaan proyek apabila belum memenuhi seluruh persyaratan.
“Dinas PUPR tidak akan memaksakan diri. Kalau beberapa item dari proyek itu tidak memenuhi persyaratan, pasti tidak dimasukkan dalam multiyears,” ujarnya menegaskan.
Komisi II DPRD Kubar berharap agar pemerintah daerah lebih serius dalam mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung proyek multiyears, karena menyangkut kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan.
“Ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar. Jangan sampai karena ketidaksiapan administrasi, proyek tertunda atau bahkan bermasalah secara hukum,” tutup Potit. (eb/Adv/DPRD Kubar)


