eksposisiborneo.com, Kubar: Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), Abram Christ Ernez, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang mengatur penggunaan pelat kendaraan luar daerah, khususnya bagi perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kubar. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Abram menjelaskan bahwa penggunaan pelat kendaraan dari luar daerah masih sangat banyak ditemukan, terutama pada armada operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara. Kondisi ini membuat potensi penerimaan pajak daerah tidak optimal, padahal kendaraan tersebut beroperasi setiap hari di wilayah Kutai Barat.
“Banyak sekali di Kubar ini kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat luar daerah. Kalau ini tidak diatur, kita kehilangan peluang PAD,” katanya kepada eksposisiborneo, Jumat (21/11/2025).
Ia menilai perlunya kebijakan yang lebih tegas agar perusahaan mendaftarkan kendaraan operasional mereka menggunakan pelat lokal Kutai Barat, atau minimal pelat Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan begitu, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat tercatat sebagai pendapatan daerah dan memberikan dampak langsung terhadap pembangunan.
Perda Akan Diupayakan Segera
Abram menegaskan bahwa DPRD akan segera mulai memproses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum. Regulasi tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menertibkan penggunaan pelat kendaraan, terutama yang digunakan untuk kegiatan operasional berskala besar.
“Kami akan berproses membuat Perda terkait penggunaan pelat kendaraan luar daerah. Kita ingin ke depan pelatnya menggunakan pelat lokal Kutai Barat atau minimal Kalimantan Timur agar pajaknya masuk PAD,” tegasnya.
Selain menekan potensi kebocoran pajak, Abram menilai kebijakan ini juga dapat mendorong tertib administrasi kendaraan perusahaan, serta memastikan semua aktivitas transportasi yang memanfaatkan infrastruktur daerah memberikan kontribusi yang sebanding.
Ia menambahkan bahwa DPRD siap berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Bapenda, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum, untuk membahas mekanisme teknis penerapan regulasi tersebut.
Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah akan memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. (eb/Adv/DPRD Kubar)


