eksposisiborneo.com, Kubar: Rencana pemerintah pusat melakukan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), mulai tahun depan menjadi perhatian serius DPRD Kutai Barat (Kubar). Kondisi ini mendorong daerah untuk mencari sumber pemasukan baru yang lebih stabil guna menjaga kekuatan fiskal.
Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penggunaan plat kendaraan luar daerah, khususnya yang dioperasikan oleh perusahaan besar.
DPRD menilai regulasi ini penting agar potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat dimaksimalkan.
Anggota DPRD Kutai Barat, Abram Christ Ernez, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya kebutuhan, tetapi upaya strategis menghadapi turunnya DBH.
“Kita mendorong Perda plat kendaraan ini mengingat tahun depan akan ada pemotongan Transfer ke Daerah, seperti Dana Bagi Hasil (DBH). Intinya kita ingin ada banyak pemasukan, salah satunya melalui sektor pajak kendaraan bermotor ini,” kata Abram, Jumat (21/11/2025).
Banyak Kendaraan Perusahaan Gunakan Plat Luar
Ia mengungkapkan bahwa saat ini banyak perusahaan sawit, tambang, dan sektor industri lainnya di Kutai Barat yang masih menggunakan plat luar daerah pada kendaraan operasional mereka. Padahal, kendaraan tersebut beroperasi dan menghasilkan beban lalu lintas di wilayah Kubar.
Abram menilai kondisi ini merugikan daerah, karena potensi pajak yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalir ke provinsi atau daerah asal kendaraan tersebut terdaftar.
Melalui Perda, Legislator muda tersebut berharap dapat mendorong perusahaan agar mendaftarkan kendaraan mereka menggunakan plat Kubar atau minimal plat Kalimantan Timur.
“Kita harapkan mereka lebih berkontribusi untuk daerah, khususnya di Kubar ini,” tambah Abram.
Ia menegaskan bahwa perusahaan harus ikut bertanggung jawab dalam pembangunan daerah tempat mereka beroperasi.
DPRD menyebut bahwa penerapan plat kendaraan daerah akan memberikan dampak signifikan bagi pendapatan daerah, terutama dari jenis pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama. Dengan ancaman pemotongan dana pusat, langkah ini dianggap sebagai solusi yang realistis untuk memperkuat PAD. (eb/Adv/DPRD Kubar)


