eksposisiborneo.com, Kubar: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Barat (Kubar) dengan manajemen PT Borneo Persada Prima Jaya (BPPJ), Selasa (25/11/2025), berlangsung penuh ketegangan.
Forum tersebut digelar untuk menindaklanjuti tuntutan 13 mantan karyawan perusahaan yang hingga kini belum menerima pesangon. Para pekerja hadir bersama Ketua Serikat Buruh Indonesia Sejahtera Kubar, Yopy Sanaky.
Dalam pembahasan, perwakilan perusahaan yang hadir, Soharto, dinilai tidak memberikan jawaban yang jelas dan cenderung berkelit. Ia menyampaikan bahwa persoalan pesangon sebaiknya dibahas di Disnakertrans, bukan di DPRD. Padahal, Disnakertrans Kubar sudah jelas mengeluarkan Putusan Anjuran agar pesangon dua mantan karyawan segera dibayarkan.
Pernyataan Soharto tersebut memicu reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Kubar, Sepe. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah mempermainkan keputusan pemerintah dan merugikan masyarakat. Sepe menilai tindakan PT BPPJ tidak menunjukkan itikad baik serta melecehkan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.
“Kejadian ini sangat disayangkan. Kalau sudah ada Anjuran dari Disnakertrans, kok bisa pesangon belum dibayar? Jangan mempermainkan masyarakat Kubar,” ujar Sepe dengan nada tinggi dalam forum RDP. Ia menyebut sikap perusahaan itu sebagai bentuk ketidakpatuhan yang mencoreng dunia usaha.
Menurut Sepe, PT BPPJ sengaja mencari-cari alasan dengan dalih proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membawa perkara ke PHI hingga ke Mahkamah Agung (MA). Ia menilai langkah tersebut bukan solusi, melainkan cara perusahaan mengulur waktu agar tidak segera membayar pesangon pekerja.
Selain itu, Sepe menyebut perusahaan tidak menghargai DPRD yang telah berupaya memediasi persoalan. Baginya, apa yang dilakukan PT BPPJ menunjukkan sikap arogan dan tidak memahami bahwa dewan memiliki tugas memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu dekat, maka masyarakat memiliki hak untuk melakukan aksi demonstrasi maupun pemblokiran akses menuju perusahaan. DPRD, kata Sepe, tidak akan menghalangi bentuk protes tersebut.
RDP tersebut kemudian ditutup dengan penekanan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Sepe memastikan dirinya berada di sisi masyarakat dan meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajiban terhadap para mantan pekerja tanpa menunda-nunda. (eb/ADV/DPRD Kubar)


