Agus Sopian Desak PT BPPJ Bayar Pesangon: “Jangan Berkelit, Masyarakat Tidak Mampu ke MA”

By eksposisi borneo Nov 25, 2025
10
PT BPPJ
Jajaran Manajemen PT BPPJ yang Hadir Dalam RDP di DPRD Kutai Barat.(dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar: Dalam RDP DPRD Kutai Barat (Kubar), Senin (25/11/2025) yang membahas persoalan pesangon 13 mantan karyawan PT Borneo Persada Prima Jaya (BPPJ), Anggota DPRD Kubar, Agus Sopian, tampil tegas mendesak perusahaan segera membayar hak para pekerja. RDP tersebut digelar setelah Putusan Anjuran Disnakertrans Kubar tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan.

Perwakilan PT BPPJ, Soharto, dalam forum menyebut masih ada proses hukum lanjutan yang dapat ditempuh perusahaan, termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga ke Mahkamah Agung (MA). Pernyataan ini membuat sejumlah anggota dewan naik pitam.

Agus Sopian menilai langkah itu hanyalah bagian dari upaya perusahaan untuk menunda kewajiban. Menurutnya, para pekerja yang mengadu ke DPRD bukanlah orang-orang yang mampu menempuh proses hukum panjang dan mahal seperti yang disampaikan perusahaan.

“Jangan berkelit ke sana ke mari. Kalau masyarakat ini harus ke pengadilan sampai ke MA, mana mampu? Mereka ini cari makan hari ini untuk besok,” tegas Agus dalam forum RDP. Ia menyebut keberadaan DPRD adalah untuk memastikan masyarakat tidak diperlakukan semena-mena.

Agus menegaskan bahwa Putusan Anjuran Disnakertrans sudah sangat jelas. Perusahaan wajib membayar pesangon dua pekerja yang dimaksud, dan selanjutnya harus menyelesaikan keseluruhan hak 13 karyawan tersebut. Ia meminta perusahaan tidak lagi mempersulit keadaan.

Menurutnya, persoalan ini tidak akan sampai ke DPRD jika sejak awal perusahaan memiliki itikad baik. Ia menilai sikap PT BPPJ selama ini menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya mantan pekerja yang telah memberikan kontribusi bagi perusahaan.

Agus juga meminta agar perusahaan tidak mempermainkan forum RDP dengan pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak menghargai upaya mediasi DPRD. Ia mengingatkan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Kubar wajib memberikan dampak positif bagi masyarakat.

RDP kemudian ditutup dengan penegasan dari Agus bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga perusahaan memenuhi kewajibannya. Ia berharap PT BPPJ segera mengambil langkah penyelesaian tanpa menunda-nunda atau mempersulit hak eks karyawan. (eb/ADV/DPRD Kubar)

BERITA TERKAIT