eksposisiborneo.com, Kubar: Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyatakan persetujuannya terhadap seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-XVIII Masa Sidang ke-III Tahun 2025 DPRD Kutai Barat, Selasa (25/11/2025).
Melalui Juru Bicara Fraksi Golkar, Rull Riskha Risandi, fraksi menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan, mulai dari nota penjelasan pemerintah hingga laporan Panitia Khusus (Pansus), telah dicermati dengan seksama.
“Sidang dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, kami telah memperhatikan seluruh tahapan pembahasan sejak nota penjelasan pemerintah hingga laporan Pansus. Semua proses ini menunjukkan keseriusan bersama dalam menyempurnakan Raperda,” ujar Rull Riskha Risandi.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah Raperda yang dibahas dinyatakan layak ditetapkan menjadi peraturan daerah, antara lain revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023-2042, perubahan bentuk hukum beberapa perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, rencana pembangunan industri, pengelolaan air limbah domestik, pembentukan perangkat daerah, serta penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi.
Ia menegaskan, keputusan Fraksi Golkar didasarkan pada laporan komprehensif Pansus I dan Pansus II serta jawaban resmi pemerintah yang dianggap telah menjawab seluruh catatan fraksi.
“Dengan memohon rahmat dan petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa, Fraksi Golkar dapat menyetujui seluruh Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat,” tegasnya.
Rull juga berharap, peraturan yang disahkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah. Ia menutup dengan harapan agar seluruh proses berjalan lancar dan sesuai amanat rakyat. (eb/Adv/DPRD Kubar)


