eksposisiborneo.com, Kubar: Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), Oktovianus Jack, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah.
Ia menegaskan bahwa perusahaan harus mulai beralih ke pelat lokal Kutai Barat atau Kalimantan Timur sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kubar, Oktovianus Jak, menuturkan bahwa aturan penggunaan pelat lokal nantinya akan ditegaskan langsung kepada pihak owner perusahaan.
Menurutnya, banyak perusahaan sawit bekerja sama dengan subkontraktor yang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dan CPO, sehingga kewajiban penggunaan pelat lokal dapat dimasukkan sebagai syarat dalam kontrak kerja mereka.
“Kita minta salah satu syarat kontraknya jelas: kalau mau beroperasi dan mengangkut buah sawit atau CPO, maka kendaraan wajib menggunakan pelat Kutai Barat,” kata Jack, Senin (24/11/2025).
Ia menilai aturan tersebut penting untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya memanfaatkan wilayah Kubar sebagai lokasi usaha, tetapi juga memberikan kontribusi untuk daerah.
Oktovianus menambahkan bahwa DPRD akan membahas hal ini bersama pimpinan dewan, termasuk kemungkinan membentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat ketentuan tersebut.
Regulasi ini diyakini dapat menjadi dasar hukum yang kuat agar perusahaan tidak lagi menghindari kewajiban pajak kendaraan di daerah.
Menurut Ketua Pansus Sawit DPRD Kubar itu, langkah tersebut bukan bertujuan untuk menolak atau membatasi kendaraan berpelat luar daerah. Namun upaya konkret untuk meningkatkan PAD dan memastikan daerah memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi yang cukup besar di sektor sawit.
Ia menilai, selama ini masyarakat hanya bisa merasakan dampak negatif dari operasional perusahaan, seperti kerusakan jalan akibat angkutan sawit yang melintas setiap hari.
Sementara kontribusi finansial dari sektor tersebut belum optimal, terutama dalam pajak kendaraan yang sebagian besar masih tercatat di luar daerah.
“Jangan sampai kita hanya menikmati jalan-jalan yang rusak, sementara perusahaan tidak mau tahu. Mereka harus memberikan dampak positif bagi daerah, apalagi mayoritas kendaraan yang dipakai di sektor sawit ini pelat luar,” ujarnya. (eb/Adv/DPRD Kubar)


