DPMDes Kutim Ubah Pola Pembagian Dana RT Jadi Berbasis Kebutuhan Warga

By eksposisi borneo Nov 11, 2025
4
DPMDes
Kabupaten Kutai Timur menerapkan perubahan mekanisme pembagian Dana RT. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kutim: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan perubahan mekanisme pembagian Dana RT atau Bantuan Keuangan Khusus Desa (BK2D) melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menghapus skema lama yang membagi anggaran dalam pola 20 persen operasional dan 80 persen kegiatan, digantikan dengan model pembagian berbasis kebutuhan warga di setiap RT.

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan setelah pemerintah menilai skema pembagian sebelumnya tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan.

Sebagian RT membutuhkan alokasi operasional lebih besar, sementara sebagian lainnya lebih membutuhkan porsi kegiatan. Dengan kondisi tersebut, pola tetap 20-80 dinilai tidak fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memberikan ruang lebih luas bagi RT untuk menentukan sendiri komposisi penggunaan anggarannya. Tidak semua RT memiliki kebutuhan yang sama, sehingga pembagian berbasis kebutuhan jauh lebih efektif,” ujar Basuni, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa penentuan kebutuhan RT dilakukan melalui musyawarah warga yang menjadi dasar perencanaan Dana RT.

Hasil musyawarah itulah yang kemudian diserahkan kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti dalam bentuk RAB dan proses penganggaran.

Dengan mekanisme ini, DPMDes berharap setiap RT bisa lebih fokus pada persoalan prioritas di lingkungannya masing-masing.

Perbup terbaru tersebut juga memperjelas bahwa Dana RT tetap melekat dalam mekanisme keuangan desa.

Artinya, meski RT menyusun perencanaan, proses pengadaan, pertanggungjawaban, dan SPJ sepenuhnya berada di bawah kewenangan desa.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kerancuan tata kelola dan memastikan penggunaan anggaran tetap akuntabel.

Selain perubahan pola pembagian, Basuni turut menjelaskan bahwa peningkatan Dana RT menjadi Rp250 juta per RT pada tahun 2025 hanya menjadi aspek tambahan dalam kebijakan yang lebih besar yakni penyempurnaan mekanisme pembagian anggaran.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas penggunaan jauh lebih penting dibanding sekadar besaran anggaran.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengikuti pola angka yang kaku,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan pendampingan berjenjang mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk memastikan RT tidak kesulitan dalam menyusun kegiatan berbasis kebutuhan.

Pendamping akan membantu proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, agar seluruh mekanisme berjalan sesuai regulasi Perbup dan aturan keuangan desa.

Dengan perubahan ini, Pemkab Kutim berharap Dana RT dapat menjadi instrumen pembangunan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap persoalan lingkungan.

Pemerintah menilai bahwa pembagian berbasis kebutuhan mampu meningkatkan ketepatan program, memperkuat partisipasi warga, serta mendorong transparansi dalam penggunaan dana publik.(ADV)

BERITA TERKAIT