eksposisiborneo.com, Kutim: Permintaan agar perusahaan tambang dan operator transportasi karyawan mematuhi titik halte resmi kembali ditegaskan, menyusul masih ditemukannya bus karyawan yang berhenti di luar lokasi yang telah ditetapkan.
Imbauan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) karena pelanggaran tersebut kerap menimbulkan gangguan arus kendaraan, khususnya pada jam sibuk.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kutim (Kasi Lalin Dishub Kutim), Zulkarnain, menjelaskan bahwa penentuan 18 halte resmi dilakukan melalui survei bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kutai Timur (Satlantas Polres Kutim) dan perusahaan-perusahaan terkait.
Halte tersebut dipilih berdasarkan keamanan, kelayakan, dan minimnya potensi hambatan.
“Titik-titik halte sudah ditentukan dan disetujui bersama. Kami meminta perusahaan agar mematuhi titik itu dan tidak berhenti di luar lokasi yang telah ditetapkan,” kata Zulkarnain, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, sebagian sopir bus karyawan masih memilih berhenti mendadak di pinggir jalan hanya untuk menurunkan beberapa penumpang.
Jalur Operasional Bus Perusahaan Jadi Catatan
Kebiasaan tersebut memicu perlambatan arus dan membuat kendaraan di belakang harus mengurangi kecepatan secara tiba-tiba.
Dishub Kutim menilai pelanggaran titik halte tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengendara lain.
“Terlebih, beberapa bus berhenti pada area yang tidak memiliki ruang memadai,” tambahnya.
Selain itu, Dishub mencatat adanya armada yang masuk ke jalur permukiman dan kawasan sekolah, padahal lintasan tersebut bukan bagian dari rute resmi.
Hal ini perlu segera diperbaiki agar tidak menambah beban lalu lintas pada zona sensitif.
“Jika bus berhenti tidak pada halte resmi, itu akan menimbulkan risiko kecelakaan dan memperlama antrean kendaraan. Kami minta perusahaan tegas menertibkan sopirnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Dishub Kutim akan melakukan sosialisasi lanjutan bersama perusahaan untuk memastikan setiap sopir memahami titik serta aturan berhenti.
Dishub Kutim berharap kepatuhan perusahaan terhadap halte resmi dapat meningkatkan ketertiban angkutan karyawan dan mengurangi hambatan lalu lintas di Sangatta. (ADV)


