eksposisiborneo.com, Kutim: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong percepatan penataan total kawasan STQ. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim menegaskan bahwa pembongkaran mandiri dari para pelapak menjadi langkah kunci sebelum pemerintah mengambil tindakan lanjutan.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah rangkaian dari kesepakatan formal antara pemerintah dan DPRD yang telah melalui pembahasan baik di DPRD maupun Pemerintah Kabupaten sehingga pelaksanaannya tidak dapat ditunda.
“Kami ingin seluruh pelapak memahami bahwa penataan ini adalah keputusan bersama. Pembongkaran mandiri adalah bentuk kepatuhan,” jelasnya.
Sebagian area yang masuk kategori prioritas telah berhasil ditangani, sementara pengawasan diperketat di area yang masih beroperasi agar pelapak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan.
Fatah juga memastikan bahwa Satpol PP akan terus berkomunikasi dengan pihak kecamatan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan di kawasan STQ, mengingat lokasi STQ yang masih berada di ruang lingkup Kantor Kecamatan Sangatta Utara.
“Kecamatan menjadi jembatan utama antara pelapak dan pemerintah. Semua proses harus terkoordinasi dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pertemuan evaluasi masih mungkin digelar apabila dibutuhkan untuk menentukan langkah akhir menuju penataan total kawasan STQ.
Pemerintah optimistis bahwa penataan ini akan menghadirkan lingkungan perdagangan yang lebih tertata, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.(ADV)


