eksposisiborneo.com, Kutim: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur (Kutim) memastikan bahwa warga perumahan kini dapat mengajukan perbaikan jalan lingkungan melalui mekanisme resmi pemerintah. Mekanisme tersebut dibuka setelah terbitnya Perda yang memperbolehkan pemerintah menindaklanjuti permohonan perbaikan pada kawasan perumahan.
Kabid Perumahan Disperkim Kutim, Asran Lode, menjelaskan bahwa pengajuan perbaikan harus dilakukan melalui struktur pemerintahan terendah.
“Warga bisa mengajukan melalui RT, RW, musrenbang, atau melalui anggota dewan. Usulan resmi sangat membantu kami dalam memetakan kebutuhan,” katanya.
Namun mekanisme tersebut hanya berlaku bagi perumahan yang sudah melalui proses serah terima aset dari pengembang. Tanpa serah terima, pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran ataupun melakukan pemeliharaan jalan di kawasan tersebut.
Saat ini, sejumlah perumahan telah resmi diserahterimakan. Kawasan-kawasan tersebut dapat langsung masuk dalam daftar evaluasi Disperkim untuk penanganan tahun berjalan.
Asran menegaskan bahwa proses administrasi menjadi titik krusial dalam seluruh tahapan pembangunan. Banyak warga mengajukan perbaikan, tetapi masih terkendala karena pengembang belum memenuhi kewajiban penyerahan aset.
Dalam beberapa kasus, keluhan warga meningkat karena kondisi jalan mengalami kerusakan akibat aktivitas padat perumahan. Namun, tanpa legalitas aset, pemerintah tidak dapat masuk untuk memperbaiki meskipun kebutuhan mendesak.
“Secara prinsip, kami siap melakukan perbaikan, tetapi dasar hukumnya harus lengkap. Itu sebabnya kami selalu meminta warga memastikan pengembang menyelesaikan serah terima,” jelasnya.
Ia berharap mekanisme baru ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan permukiman di Kutim serta memudahkan warga dalam memperoleh layanan perbaikan infrastruktur.(ADV)


