eksposisiborneo.com, Kutim: Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menyoroti pelanggaran yang masih dilakukan sejumlah bus perusahaan yang kerap berhenti sembarangan di berbagai titik jalan, praktik tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan kendaraan.
Mahyunadi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim sudah menetapkan titik–titik halte resmi untuk naik dan turun penumpang. Namun, penerapannya belum sepenuhnya dipatuhi sopir bus perusahaan, sehingga kondisi lalu lintas di sejumlah kawasan masih terlihat semrawut.
Keluhan masyarakat terkait bus yang berhenti di badan jalan juga terus meningkat, terutama pada jam keberangkatan dan pulang kerja karyawan. Menurut Mahyunadi, kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Bus perusahaan yang berhenti sembarangan sangat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengendara lain dan peraturan sudah ada, tinggal ditegakkan,” tegas Mahyunadi.
Ia meminta koordinasi yang lebih intensif antara Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, dan perusahaan agar aturan berhenti di halte benar–benar dijalankan. Menurutnya, penindakan administrasi perlu diterapkan apabila pelanggaran terus berulang.
“Penegakan harus dilakukan tanpa pengecualian serta semua perusahaan wajib mematuhi titik halte yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Mahyunadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat operasional perusahaan, tetapi untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Ia memastikan bahwa Pemkab Kutim selalu mengedepankan kepentingan publik dalam setiap keputusan.
Ia berharap pembenahan sistem halte dapat segera diwujudkan agar aktivitas transportasi karyawan berlangsung lebih tertib, efisien, dan tidak menimbulkan hambatan lalu lintas di kemudian hari.(ADV)


