Soal TPP Guru, Pemkab Kubar Sebut Dibatasi Aturan dan Kondisi Fiskal

By eksposisi borneo Mar 26, 2026
19
TPP Guru
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kubar, Benedikus. (foto.Diskominfo Kubar)

eksposisiborneo.com, Kubar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memberikan penjelasan terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN di tengah berbagai sorotan yang berkembang.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah menyampaikan bahwa kebijakan TPP tidak dapat dilepaskan dari kondisi keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kubar, Benedikus, mengatakan pemerintah memahami harapan para guru terkait peningkatan kesejahteraan. Namun, menurutnya, setiap kebijakan tetap harus mengacu pada regulasi dan kemampuan fiskal daerah.

“Pemerintah daerah memahami harapan para guru, tetapi kebijakan anggaran harus tetap sesuai dengan aturan dan kondisi keuangan daerah,” kata Benedikus di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah dibatasi oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Saat ini, komposisi belanja pegawai di Kutai Barat disebut telah mendekati ambang batas tersebut.

Jika melampaui batas, pemerintah daerah berisiko terkena sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Kondisi Fiskal Menantang

Selain itu, kondisi fiskal tahun 2026 dinilai cukup menantang, seiring menurunnya dana transfer serta tuntutan efisiensi anggaran. Dalam situasi tersebut, peningkatan TPP disebut hanya memungkinkan jika terjadi kenaikan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada penurunan TPP bagi guru dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, efisiensi anggaran disebut lebih difokuskan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya.

Besaran TPP Guru di Kubar Relatif Tinggi

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kubar, Agung Sugara, menyebutkan bahwa besaran TPP guru di daerah tersebut masih tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan daerah lain.

Ia juga menegaskan bahwa TPP merupakan tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD, di luar tunjangan dari pemerintah pusat seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” ujar Agung.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengaku tetap berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan melalui berbagai program, seperti fasilitasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan rencana pemberian beasiswa bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pun mengajak seluruh tenaga pendidik untuk tetap bersinergi dalam menghadapi tantangan fiskal, sembari menjaga kualitas layanan pendidikan. (eb/02)

BERITA TERKAIT