eksposisiborneo.com, Kubar – Pemerintah Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya.
Lurah Barong Tongkok, Diki Kriswanto, mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya agar memanfaatkan layanan pembayaran PBB yang tersedia langsung di Kantor Kelurahan Barong Tongkok pada hari dan jam kerja.
Menurutnya, kemudahan layanan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Bagi masyarakat Kelurahan Barong Tongkok yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini bisa langsung datang ke Kantor Kelurahan Barong Tongkok pada waktu dan hari kerja,” ujar Diki Kriswanto, Kamis (25/6/2026).
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga proses pembayaran PBB dapat berjalan lebih tertib, mudah, dan efisien.
Pembayaran PBB menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, karena penerimaan pajak daerah turut berkontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kelurahan Barong Tongkok juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran PBB agar kewajiban pajak dapat diselesaikan tepat waktu. (Adv/eb/002)


