Pelaku UMKM Kubar Bisa Ajukan Pinjaman Melalui UPT Dana Bergulir

By eksposisi borneo Jul 27, 2026
213
Pinjaman UEM
Pelaku UMKM di Kutai Barat kini mengajukan pinjaman modal melalui UPT Dana Bergulir Disdagkop UKM dengan plafon pembiayaan hingga Rp100 juta. (EB)

eksposisiborneo.com, Kubar – Pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang membutuhkan tambahan modal usaha kini tidak lagi mengajukan pinjaman melalui Program Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM).

Layanan pembiayaan tersebut telah dialihkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dana Bergulir Koperasi dan UKM di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kubar.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar, Erlinsiana, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari pembagian kewenangan antarperangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat lebih terfokus sesuai bidang masing-masing.

Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha kini dapat mengajukan permohonan melalui UPT Dana Bergulir Koperasi dan UKM yang berkantor di Bisnis Center, Kecamatan Barong Tongkok.

“Tambahan, usulan pinjaman bagi pelaku usaha kecil menengah sekarang dikelola oleh Unit Pengelola Teknis Dana Bergulir Koperasi dan UKM di bawah Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM,” kata Erlinsiana, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, UPT Dana Bergulir Koperasi dan UKM menjadi pintu layanan bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Skema tersebut menggantikan Program UEM yang sebelumnya dikelola DPMK sebelum penyaluran pinjaman dihentikan pada 2017.

Selain perubahan pengelola, nilai pinjaman yang dapat diakses pelaku usaha melalui UPT Dana Bergulir juga lebih besar dibandingkan skema sebelumnya.

“Pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” ujarnya.

Erlin menambahkan, dengan pembagian tugas tersebut, DPMK Kubar, kini lebih memfokuskan perannya pada pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas, sementara urusan pembiayaan usaha ditangani Disdagkop dan UKM sesuai kewenangannya.

Keberadaan UPT Dana Bergulir Koperasi dan UKM diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah memperoleh akses permodalan untuk mengembangkan usahanya, sekaligus memperkuat ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kutai Barat. (Adv/Diskominfo Kubar)

BERITA TERKAIT