eksposisiborneo.com, Kubar : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) meminta pemkab agar mempertimbangkan asas historis dan adat istiadat dalam penyelesaian polemik tapal batas antara Kampung Geleo Asa di Kecamatan Barong Tongkok dan Kampung Muara Benangaq di Kecamatan Melak.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kubar, Adrianus, setelah menerima langsung keluhan masyarakat Geleo Asa saat melakukan kegiatan reses di wilayah tersebut. Ia menilai, persoalan batas kampung perlu diselesaikan secara bijak agar tidak menimbulkan ketegangan antarwarga.
“Masalah batas kampung Geleo Asa dengan Benangaq sudah dilimpahkan ke Pemkab Kubar. Kita berharap penyelesaiannya dilakukan dengan bijaksana dan adil,” ujar Adrianus di Barong Tongkok, Senin (27/10/2025).
Menurut Adrianus, sebelum terbentuknya pemerintahan kampung, wilayah adat sebenarnya sudah memiliki batas yang diakui secara turun-temurun. Batas tersebut ditetapkan oleh lembaga adat dan telah menjadi pedoman bagi masyarakat dalam beraktivitas maupun mengelola lahan.
Ia menegaskan, pertimbangan historis dan adat seperti itu seharusnya menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait penyelesaian tapal batas.
“Secara historis sudah ada batas dari adat ke adat. Sebelum ada pemerintahan kampung, lembaga adat sudah lebih dulu menetapkan batas wilayah. Itu harus jadi dasar pertimbangan,” tegasnya.
Adrianus menilai, jika penyelesaian dilakukan tanpa memperhatikan sejarah dan kearifan lokal, maka keputusan tersebut berpotensi memicu konflik baru antarwarga dua kampung. Karena itu, ia mendorong Pemkab Kubar melibatkan lembaga adat dalam setiap tahapan mediasi dan verifikasi lapangan.
Ia berharap, keputusan yang nantinya diambil pemerintah dapat bersifat adil, berimbang, dan menghormati nilai-nilai adat yang telah lama dijunjung masyarakat. Dengan demikian, persoalan tapal batas bisa diselesaikan secara damai dan menjadi contoh penyelesaian berbasis kearifan lokal di Kutai Barat. (eb/Adv/DPRD Kubar)


