eksposisiborneo.com, Kubar: DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (25/11/2025).
Sekretaris DPRD Kubar, Rinatang, yang membacakan lampiran keputusan Propemperda, menyebut delapan rancangan peraturan daerah yang masuk daftar prioritas tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat serta urgensi penataan kebijakan daerah.
Ia menjelaskan, rancangan pertama yang menjadi prioritas adalah tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Kutai Barat. Regulasi yang merupakan inisiatif DPRD ini dipandang penting sebagai landasan hukum bagi struktur kelembagaan adat di tingkat kampung maupun kabupaten.
“Aspirasi penguatan lembaga adat juga telah lama muncul dari masyarakat, sehingga perlu mendapat prioritas,” kata Rinatang.
Rancangan kedua, tentang Pembentukan Hukum Adat di Kabupaten Kutai Barat, juga usulan DPRD. Aturan ini disiapkan untuk mempertegas kedudukan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum masyarakat.
“DPRD ingin memberi ruang yang lebih jelas terhadap keberlakuan hukum adat, terutama dalam penyelesaian persoalan sosial yang menjadi karakter khas masyarakat Kutai Barat,” ujar Rinatang.
Berikutnya, terdapat rancangan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta rancangan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Keduanya merupakan inisiatif DPRD dan menjadi bagian dari agenda penguatan layanan dasar pemerintahan.
“Regulasi ini bertujuan memberikan standar pelayanan yang lebih terukur, sekaligus memperkuat tata kelola sektor olahraga di tingkat daerah,” lanjut Rinatang.
Rancangan kelima, tentang Kependudukan, juga menjadi inisiatif DPRD. Regulasi ini disusun untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan serta memastikan data penduduk terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah.
Rancangan keenam terkait Pelestarian Adat, Istiadat, dan Penguatan Kelembagaan Adat, yang diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK).
“Materi ini menekankan aspek pelestarian adat sebagai identitas daerah. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pelestarian tradisi dapat dilakukan secara lebih sistematis,” ujar Rinatang.
Dua rancangan lainnya berkaitan dengan pengaturan transportasi sungai. Salah satunya, tentang Standar Muatan Angkutan Sungai yang Melewati Objek Vital Nasional, dengan Dinas Perhubungan sebagai instansi pengusul.
“Semua rancangan peraturan daerah ini dipilih bukan hanya karena memenuhi ketentuan formal, tetapi karena memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kutai Barat. Ini menjadi prioritas yang harus dikawal bersama,” kata Rinatang. (eb/Adv/DPRD Kubar)


