Fraksi Golkar Minta Pemkab Kubar Evaluasi Proyek Jalan Nasional

By eksposisi borneo Okt 15, 2025
1
jalan nasional
Fraksi Golkar meminta Kubar meninjau ulang rencana proyek multiyears pembangunan jalan berstatus nasional. (ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meninjau ulang rencana proyek multiyears pembangunan jalan berstatus nasional. Langkah ini dinilai perlu agar pengelolaan anggaran daerah lebih tepat sasaran dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Rosaliyen, yang membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kubar, Rabu (15/10/2025), menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek regulasi dan kondisi keuangan daerah.

“Memperhatikan APBD dan menyesuaikan undang-undang yang berlaku, berkaitan dengan rencana pembangunan jalan berstatus nasional perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Fraksi Golkar menilai, dana untuk proyek jalan nasional sebaiknya dialihkan ke sektor yang memberi dampak langsung bagi masyarakat. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, rumah ibadah, serta fasilitas kesehatan dinilai lebih mendesak untuk menunjang kualitas hidup warga.

Selain itu, fraksi juga mendorong Pemkab agar memfokuskan pembangunan infrastruktur dasar di kampung-kampung. Menurut mereka, pembangunan jalan dan pasar di wilayah pedesaan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dalam bidang ketahanan pangan, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah memperhatikan sektor pertanian melalui pembangunan jalan usaha tani, percetakan sawah, serta pemberian bibit kelapa sawit dan komoditas unggulan lain yang digeluti masyarakat.

Sementara itu, terkait rencana lanjutan proyek multiyears pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Fraksi Golkar menyatakan dukungan penuh. Pembangunan jembatan yang akan memangkas jarak ke Samarinda hingga 100 kilometer ini dinilai strategis bagi konektivitas daerah.

Namun Rosaliyen mengingatkan pentingnya aspek legalitas sebelum proyek dilanjutkan.

“Tujuan LO dibuat untuk memberikan keyakinan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut tidak bertentangan dengan hukum,” terangnya. (eb/Adv/Diskominfo Kubar)

BERITA TERKAIT