eksposisiborneo.com, Kubar: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Barat (Kubar) menegaskan dukungan penuh terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yang disahkan dalam Sidang Paripurna XVIII Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (25/11/2025).
Pernyataan resmi disampaikan oleh juru bicara fraksi, Rita Asmara Dewi, yang menekankan bahwa paket regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah.
“Sidang paripurna hari ini merupakan puncak dari kerja keras dan sinergi luar biasa. DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan produk hukum yang krusial,” ujar Rita.
Ia menekankan bahwa DPRD bukan sekadar lembaga stempel, tetapi lembaga pembuat kebijakan yang melahirkan solusi nyata bagi rakyat. Delapan Raperda yang disahkan harus dipandang sebagai instrumen politik pembangunan untuk menegakkan keadilan sosial.
Fraksi PDI Perjuangan memberi perhatian khusus pada Revisi RTRW Kabupaten Kutai Barat 2023–2042, menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi, ruang hidup masyarakat adat, dan perlindungan lingkungan. “Pembangunan sejati tidak boleh meninggalkan kelompok yang rentan,” tegas Rita.
Selain itu, transformasi empat BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT) juga mendapat dukungan, dengan catatan bahwa perubahan status hukum harus menghasilkan tata kelola bisnis profesional yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi juga menyoroti pentingnya kebijakan pangan dan gizi untuk menekan stunting, pengelolaan air limbah domestik, serta penyusunan perangkat daerah. Implementasi regulasi harus bertahap, proporsional, dan memastikan birokrasi lebih responsif.
Rita menegaskan bahwa persetujuan fraksi diberikan dengan syarat Raperda tidak berhenti di tataran normatif, tetapi harus memberi manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. “Perda tidak boleh menjadi macan kertas. Harus memberi manfaat nyata,” pungkasnya. (eb/Adv/DPRD Kubar)


