eksposisiborneo.com, Kubar: Pansus Sawit DPRD Kutai Barat (Kubar) telah dibentuk dan sudah berjalan beberapa bulan hingga Desember 2025 mendatang.
Wakil Ketua Pansus Sawit DPRD Kubar, Henrik, mengatakan pansus ini dibentuk untuk mengawasi seluruh aktivitas perusahaan sawit di Kubar, memastikan pemenuhan hak masyarakat lokal terkait plasma.
Selain itu untuk meninjau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan, serta mendorong kontribusi nyata perusahaan bagi pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sesuai konsepnya, pansus ini dibentuk bukan untuk mencari kesalahan investasi perkebumam kelapa sawit. Ini lebih kepada penguatan investasi agar bisa memberi kontribusi nyata untuk daerah dan masyarakat di Kutai Barat,” kata Henrik, Minggu (30/11/2025)
Disebutkan, sejak dibentuk pada Juni 2025, Pansus Sawit DPRD Kutai Barat telah melakukan berbagai langkah pengawasan terhadap industri sawit di wilayah tersebut.
Pansus juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan dan menemukan beberapa yang beroperasi tanpa izin resmi atau Sertifikat Laik Operasi, menagih tunggakan pajak perusahaan dan koperasi, serta menetapkan batas waktu pembayaran.
“Kita juga mendorong perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah, termasuk memperbaiki jalan rusak akibat angkutan sawit dan memutasi kendaraan operasional ke plat lokal agar PAD meningkat,” ujarnya.
Pansus juga lanjutnya, mengangkat isu realisasi plasma sawit bagi masyarakat dan konflik lahan adat, dengan menggalang koordinasi ke tingkat provinsi untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Meski beberapa perusahaan telah diberi tenggat waktu, isu plasma dan lahan adat masih dalam tahap advokasi dan penanganan lebih lanjut. (eb/Adv/DPRD Kubar)


