eksposisiborneo.com, Kubar: Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), Henrik, mengatakan persoalan pola kemitraan sawit antara perusahaan dan masyarakat masih menjadi persoalan di masyarakat sampai saat ini.
Ia menjelaskan seluruh perusahaan sawit di Kubar sebenarnya telah membentuk koperasi plasma sebagai mitra resmi dalam pengelolaan kebun plasma. Namun, koperasi tersebut mayoritas hanya bersifat formalitas dan tidak menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana mestinya.
Henrik mengungkapkan bahwa meski secara dokumen koperasi plasma terlihat aktif, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Ia mengatakan selama ini pelaksanaan teknis di kebun seakan-akan dijalankan secara mandiri oleh petani plasma, mulai dari pelaporan, pekerjaan, hingga pertanggungjawaban biaya operasional.
“Seolah-olah semuanya dikelola petani,” Kata Henrik, Kamis (23/10/2025).
Namun, kenyataan yang ditemukan sangat berbeda. Henrik menegaskan bahwa seluruh kegiatan di lapangan, mulai dari penentuan pekerjaan, penggunaan biaya, hingga pengaturan teknis operasional, sepenuhnya masih dikendalikan oleh perusahaan.
Kondisi ini membuat koperasi plasma hanya menjadi simbol, tanpa kewenangan nyata dalam pengelolaan kebun.
“Artinya koperasi plasma yang menjadi mitra perkebunan ini secara konsep bertanggung jawab mandiri. Tapi pada kenyataannya, semua dikerjakan oleh perusahaan, semua diatur perusahaan. Ini kan tidak benar,” tegas Henrik.
Koperasi Dibentuk Agar Petani Mandiri
Ia menilai pola seperti ini hanya memberi ilusi kemitraan, sementara masyarakat tidak mendapatkan ruang untuk berperan sebagaimana amanat regulasi.
Kondisi tersebut juga berdampak pada rendahnya transparansi terkait proses produksi dan keuangan plasma. Petani tidak dapat mengetahui secara jelas berapa biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bagaimana perhitungan hasil kebun, dan sejauh mana keuntungan dibagikan kepada mereka.
“Kalau perusahaan yang kelola semua, petani tidak punya kontrol. Padahal koperasi itu dibentuk agar mereka bisa mandiri,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai praktik ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan bahwa kebun plasma harus dikelola oleh petani secara mandiri, sementara perusahaan hanya sebagai pembina.
Dengan sistem yang berjalan saat ini, petani hanya menerima laporan yang sudah ditentukan perusahaan, sehingga manfaat plasma belum dirasakan maksimal oleh masyarakat.
Karena itu, Henrik menegaskan, DPRD Kubar melalui Tim Pansus Sawit akan mendorong pembenahan total dalam pola kemitraan tersebut. Ia meminta seluruh perusahaan sawit di Kubar untuk memberikan ruang nyata bagi koperasi dan petani mengelola plasma secara mandiri, bukan sekadar menyiapkan struktur formal tanpa fungsi. (eb/Adv/DPRD Kubar)


