Kenyamanan Pengunjung Jadi Prioritas, Satpol PP Kutim Tegaskan Area Pasar Harus Bebas dari PKL Liar

By eksposisi borneo Nov 14, 2025
2
Kutim: Satpol PP Kutim menegaskan area Pasar Induk Sangatta dan Sangatta Selatan harus bebas PKL liar
Kutim: Satpol PP Kutim menegaskan area Pasar Induk Sangatta dan Sangatta Selatan harus bebas PKL liar. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kutim: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk Sangatta dan Pasar Sangatta Selatan dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pengunjung. Penumpukan pedagang di luar pasar dinilai menciptakan gangguan mobilitas dan potensi kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menyampaikan bahwa area luar pasar acap kali dipadati PKL tanpa pengaturan. Kondisi tersebut berisiko menutup akses jalan, terutama pada jam-jam ramai pembeli. Karena itu, penertiban perlu dilakukan secara konsisten.

“Kami ingin memastikan pengunjung datang ke pasar dengan rasa aman dan nyaman. Aktivitas PKL di bahu jalan jelas mengganggu dan membahayakan,” ujarnya.

Menurut Fatah, ketertiban pasar tidak hanya penting bagi pedagang resmi, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin berbelanja tanpa hambatan. Oleh karena itu, Satpol PP rutin menempatkan personel untuk memantau situasi dan memberikan imbauan kepada PKL.

Upaya ini juga sekaligus mencegah munculnya lapak-lapak baru yang dapat memperburuk kondisi lingkungan pasar, terutama kepada pedagang yang menyewa lapak resmi dan membayar sewa setiap bulannya.

Fatah menekankan bahwa pedagang seharusnya memanfaatkan lapak resmi agar aktivitas perdagangan lebih tertata, dan lingkungan pasar lebih kondusif dan nyaman.

Namun demikian, Fatah menyadari bahwa perpindahan PKL tidak dapat dipaksakan begitu saja tanpa adanya alternatif tempat, mengingat hampir semua lapak resmi memiliki tuannya masing-masing.

Karena itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Disperindag untuk menyediakan ruang atau lapak sementara sebagai solusi awal.

“Kami sudah meminta dinas teknis menyediakan tempat transisi. Jika lapak resmi belum siap, setidaknya pedagang punya tempat yang tidak mengganggu lalu lintas,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa penertiban dilakukan bukan untuk membatasi ruang ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban umum.

Penataan yang konsisten dan tersedianya solusi tempat berjualan, kawasan pasar akan lebih tertib dan mampu memberikan pengalaman berbelanja yang nyaman bagi seluruh masyarakat.(ADV)

BERITA TERKAIT