eksposisiborneo.com, Kukar : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menyambut hangat kunjungan kerja Komite I DPD-RI di Kantor Kecamatan Marangkayu, Kamis (10/7/2025).
Rombongan Komite I DPD-RI yang dipimpin Andi Sofyan Hasdam hadir dalam rangka pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kesempatan itu, Akhmad Taufik menjelaskan bahwa UU Desa menjadi tonggak penting pengakuan desa sebagai entitas wilayah otonom. Dengan regulasi ini, desa diperkuat sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak asal-usul serta kewenangan lokal untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan.
Salah satu dampak nyata adalah hadirnya Dana Desa, yang telah mendorong pembangunan berbasis potensi lokal. Dana tersebut terbukti membawa perubahan signifikan, terutama pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, irigasi, sanitasi, hingga fasilitas umum lain.
“Keakuratan data sebagai basis perencanaan haruslah diperkuat, sehingga tidak terjadi salah perencanaan yang mengakibatkan tidak efektif dan efisiennya pembangunan,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Akhmad Taufik.
Pertemuan ini diharapkan menghasilkan solusi atas berbagai permasalahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa, penguatan kelembagaan ekonomi melalui BUMDes, serta tata kelola pemerintahan desa. Masukan dari masyarakat dan perangkat desa juga akan menjadi bahan dalam usulan revisi UU Desa agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil desa. (eb/Adv/Diskominfo Kukar)


