Lewat Isbat Nikah Terpadu, Disdukcapil Kutim Hadirkan Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Keluarga

By eksposisi borneo Nov 15, 2025
9
Disdukcapil Kutim melalui Isbat Nikah Terpadu menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan bagi keluarga
Disdukcapil Kutim melalui Isbat Nikah Terpadu menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan bagi keluarga. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kutim: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui program Isbat Nikah Terpadu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim membantu pasangan menikah siri untuk memperoleh status hukum yang sah serta memperbaiki dokumen kependudukan mereka agar tertib dan valid.

Program yang dilaksanakan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) ini digelar di sejumlah kecamatan, seperti Teluk Pandan dan Sangatta Utara, dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Bagi banyak pasangan, kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas hukum, tetapi juga awal baru untuk keluarga yang lebih tenang dan terlindungi.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Jumeah, S.Sos., M.M., menyebut bahwa program ini menjadi langkah penting dalam menata administrasi kependudukan serta memberikan kejelasan hukum bagi warga.

“Kami ingin memastikan setiap keluarga di Kutim memiliki dokumen yang sah. Pernikahan yang tercatat bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keadilan dan perlindungan bagi istri serta anak-anak,” jelasnya.

Jumlah Pasangan Menikah

Di Kecamatan Teluk Pandan, kegiatan ini menargetkan 100 pasangan, namun setelah proses verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama dan Kemenag, sekitar 70 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat.

Sementara itu, di Sangatta Utara, dari 50 pasangan yang mendaftar, 40 pasangan telah siap mengikuti sidang penetapan pada Desember mendatang.

Menurut Jumeah, banyak pasangan menikah siri karena faktor keterbatasan ekonomi atau ketidaktahuan prosedur hukum. Dengan adanya fasilitasi dari pemerintah, mereka kini dapat memperbaiki data kependudukan tanpa rasa takut atau khawatir.

“Melalui isbat nikah, status anak juga bisa diperbaiki. Dari yang sebelumnya tercatat sebagai ‘anak ibu’, kini menjadi ‘anak ayah dan ibu’. Itu artinya negara hadir memberi perlindungan dan keadilan bagi keluarga,” tutur Jumeah.

Lebih dari sekadar pembenahan dokumen, program ini juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Ia membantu menghapus stigma, membuka akses terhadap layanan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Disdukcapil Kutim berkomitmen untuk terus memperluas pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di kecamatan lain. Melalui sinergi lintas lembaga, pemerintah daerah berharap seluruh warga Kutim dapat hidup dengan kepastian hukum dan data kependudukan yang tertib.(ADV)

BERITA TERKAIT