Pansus Sawit DPRD Kubar Temukan Sejumlah Pelanggaran di PT PSM

By eksposisi borneo Okt 10, 2025
9
Pansus Sawit
Pansus Sawit DPRD Kubar Temukan Sejumlah Pelanggaran di PT PSM. (dok.ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Tim Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kutai Barat turun langsung ke lapangan meninjau aktivitas PT Perkebunan Sentawar Membangun (PSM) di Kecamatan Siluq Ngurai, Senin (10/10/2025). Hasil investigasi tersebut mengungkap sejumlah persoalan mendasar terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di perusahaan itu.

Ketua Tim Pansus Sawit DPRD Kutai Barat, Oktovianus Jack, mengatakan, hasil tinjauan di lapangan menunjukkan adanya beberapa catatan penting yang harus segera dibenahi pihak perusahaan.

Mulai dari perizinan, status operasional yang mangkrak, hingga kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

“Mereka harus berbenah. Pertama soal perizinan mereka harus berkoordinasi dengan dinas terkait. Yang kedua, soal plasma, karena hampir 15 tahun terakhir, mereka tidak pernah bangun kebun plasma itu,” ujar Oktovianus Jack, Jumat (10/10/2025).

Ia menilai, keberadaan PT PSM yang sudah lebih dari satu dekade tidak beroperasi aktif telah menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi di wilayah sekitar. Salah satunya, masyarakat yang kesulitan memanfaatkan lahan karena masih terikat dengan izin perusahaan.

Investasi Jangan Membelenggu Aktivitas Masyarakat

Wakil Ketua Tim Pansus, Henrik, juga menyoroti pentingnya komitmen perusahaan dalam menunaikan kewajibannya.

“Prinsipnya kita mendukung investasi di Kubar. Tetapi jangan juga investasi itu justru membelenggu aktivitas masyarakat. Dalam artian, secara kasat mata PT PSM ini sudah tidak ada, tetapi ketika masyarakat mau melakukan aktivitas berkebun dan lain sebagainya, tetap saja dilarang,” ucap Henrik.

Sementara itu, anggota Tim Pansus, Sepe, meminta agar perusahaan tidak menunda-nunda kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat. Menurutnya, solusi paling realistis adalah mengambil sebagian dari kebun inti perusahaan.

“Kalau baru mau bangun kebun plasma sekarang, itu sudah terlambat. Makanya itu harus dari kebun inti perusahaan yang diambil untuk kebun plasma masyarakat,” tegas Sepe.

Untuk memastikan langkah perbaikan, Pansus Sawit DPRD Kutai Barat berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT PSM dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan melibatkan dinas teknis terkait untuk memastikan keseriusan perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajiban administratif dan sosialnya.

Selain memperbaiki dokumen perizinan, perusahaan juga diminta segera merealisasikan pembangunan kebun plasma di sejumlah kampung, seperti Kiaq, Tendiq, dan Penawang di Kecamatan Siluq Ngurai.

PT. PSM Siap Berbenah

Menanggapi hal tersebut, Assistant Manager Community Development (CD) PT PSM, Sani Jainudin, menyatakan pihaknya siap melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kami sangat berterima kasih. Ini kami anggap sebagai bentuk dukungan DPRD melalui tim pansus, termasuk dari pemerintah yang diwakili oleh Dinas Pertanian dan Perizinan. Kami akan melakukan perbaikan segera, baik dari sisi administrasi maupun kewajiban terhadap masyarakat,” kata Sani.

Langkah pembenahan PT PSM diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola investasi perkebunan sawit di Kutai Barat agar lebih transparan, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat lokal. (eb/Adv/Diskominfo Kubar)

BERITA TERKAIT