eksposisiborneo.com, Kubar : Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menemukan adanya tunggakan pajak dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi dengan total nilai mencapai Rp280 juta.
Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus Sawit DPRD Kubar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan perwakilan perusahaan sawit di Gedung DPRD Kubar, Jumat (31/10/2025).
Adapun perusahaan yang tercatat masih memiliki piutang pajak PBB-P2 dan pajak daerah lainnya yakni PT Kruing Lestari Jaya, PT KHM, PT KAL, serta PT MHM di Dasaq dan Tanjung Laong. Sementara dari pihak koperasi terdapat Koperasi SSSM dan Koperasi KSJ.
Dari keseluruhan tunggakan tersebut, PT Kruing Lestari Jaya tercatat sebagai perusahaan dengan nilai tunggakan pajak terbesar, yakni mencapai Rp117.958.529, yang belum diselesaikan sejak tahun 2017 hingga 2024.
Ketua Pansus Sawit DPRD Kubar, Oktavianus Jack, mengatakan bahwa hasil RDP menghasilkan kesepakatan antara pihak perusahaan, koperasi, dan Bapenda agar seluruh piutang pajak dibayarkan paling lambat 30 November 2025.
“Sudah ada komitmen bersama antara perusahaan, koperasi, dan Bapenda. Harapannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dapat terus meningkat,” ujar Jack.
Selain membahas tunggakan pajak, Jack juga menyoroti kerusakan jalan di beberapa wilayah akibat aktivitas truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga melebihi tonase.
“Perusahaan sawit yang melintasi jalan nasional maupun jalan kabupaten harus ikut memperbaiki jalan yang rusak. Jangan biarkan kondisi ini terus dikeluhkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kubar, Veronita, menyebutkan pihaknya akan segera melakukan penagihan resmi terhadap perusahaan dan koperasi yang masih menunggak pajak.
“Piutang pajak PBB-P2 dan pajak daerah lainnya akan segera ditagih. Kami mengimbau agar seluruh perusahaan dan koperasi segera melakukan pembayaran sesuai kesepakatan,” jelas Veronita.
Dari pihak perusahaan, Kordinator Plasma PT KAL, Yahya Hengkey, mengakui adanya tunggakan pajak dan memastikan pihaknya akan menunaikan kewajiban tersebut.
“Kalau pajak itu kewajiban kita. Ada memang beberapa tahun yang belum terbayar, tapi kami akan tetap melunasinya, meski dilakukan bertahap,” ungkapnya.(eb/Adv/DPRD Kubar)


