Pejabat Damkar Kutim Bongkar Ancaman Lambannya Perlindungan Kebakaran

By eksposisi borneo Nov 25, 2025
3
Kutim
Plt. Kepala Bidang Pencegahan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutai Timur, Adriansyah. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kutim: Di balik ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Bahaya Kebakaran, tersimpan proses panjang yang sarat tantangan dan belum sepenuhnya diketahui publik. Regulasi ini sejatinya dirancang sebagai fondasi utama dalam pengendalian risiko kebakaran di Kabupaten Kutai Timur.

Namun demikian, implementasi perda tersebut dinilai masih menghadapi hambatan serius. Tanpa dukungan kebijakan turunan sejak awal, efektivitas aturan ini dikhawatirkan tidak berjalan maksimal dan hanya berhenti pada tataran administratif.

Plt. Kepala Bidang Pencegahan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutai Timur, Adriansyah, menegaskan bahwa perda tersebut seharusnya menjadi pedoman operasional utama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kebakaran.

“Perda ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan, tetapi tanpa aturan pelaksana yang jelas, semangat perlindungan terhadap masyarakat bisa berjalan lambat. Padahal risiko kebakaran tidak menunggu kesiapan regulasi,” ujar Adriansyah.

Ia menilai, ketiadaan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan berpotensi membuat perda kehilangan daya dorong di lapangan. Tanpa panduan teknis, pelaksanaan pencegahan kebakaran sulit diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Menurutnya, regulasi yang kuat tidak cukup hanya ditetapkan, tetapi harus diikuti dengan komitmen penuh dari seluruh unsur pemerintah daerah agar tujuan keselamatan publik dapat tercapai.

Adriansyah juga menyoroti pentingnya keseriusan sejak fase awal penerapan aturan. Ia mengingatkan bahwa penundaan penyusunan kebijakan turunan berisiko memperlambat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran. Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan agenda yang bisa ditunda oleh proses birokrasi yang berlarut-larut.

“Tanpa perbup, perda ini hanya akan menjadi dokumen formal yang tidak memiliki kekuatan operasional. Kita berbicara tentang nyawa dan keselamatan warga, bukan sekadar administrasi,” tegas Adriansyah.

Ia mendorong adanya komitmen bersama lintas sektor untuk segera menuntaskan seluruh aturan turunan agar perda dapat diimplementasikan secara utuh dan efektif. Adriansyah mengingatkan bahwa batas waktu penyelesaian regulasi pendukung ditargetkan sebelum 2027, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda langkah konkret.

Dengan penyelesaian aturan turunan yang tepat waktu, ia berharap Perda Nomor 1 Tahun 2025 benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat Kutai Timur dari ancaman kebakaran, bukan sekadar produk hukum tanpa daya guna.(ADV)

BERITA TERKAIT