eksposisiborneo.com, Kubar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengajukan pelaksanaan proyek tahun jamak (multiyears contract) senilai Rp2.528.531.433.450, untuk membiayai pembangunan berbagai infrastruktur strategis selama periode 2027-2029.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Kubar, Frederick Edwin, dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Kutai Barat, pada Selasa (28/7/2026).
Bupati Edwin, mengatakan skema kontrak tahun jamak dipilih untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek berskala besar yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran.
Dengan mekanisme tersebut, pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, berkelanjutan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan beberapa sub kegiatan melalui skema kontrak tahun jamak senilai Rp2,528 triliun yang akan dibagi ke dalam tiga tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2029,” ujar Edwin.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kubar dan akan dialokasikan secara bertahap. Pada tahun 2027 dialokasikan sekitar Rp955,71 miliar, kemudian Rp1,048 triliun pada 2028, dan Rp524,27 miliar pada 2029.
Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan RPJMD Kutai Barat 2025-2029, khususnya mewujudkan infrastruktur yang andal, merata, dan ramah lingkungan.
Edwin menegaskan, seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga akan meminta persetujuan DPRD sebelum pelaksanaan kontrak dimulai.
“Kami berharap DPRD dapat memberikan dukungan dan persetujuan terhadap pelaksanaan sub kegiatan dengan skema kontrak tahun jamak ini sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di Kabupaten Kutai Barat,” kata Edwin.
Usulan tersebut kini akan menjadi bahan pembahasan DPRD Kabupaten Kubar, sebelum ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan proyek tahun jamak mulai tahun anggaran 2027. (Adv/Diskominfo Kubar)


