eksposisiborneo.com, Kubar : Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum tiga fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (16/10/2025).
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kubar tersebut, Wabup Nanang menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan dan pandangan yang membangun terhadap arah kebijakan keuangan daerah tahun mendatang.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PDIP, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dorongan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Pemkab Kubar sepakat, bahwa PAD adalah kunci utama untuk mencapai kemandirian fiskal daerah,” kata Nanang.
Ia menjelaskan, untuk meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah akan menerapkan sejumlah strategi, di antaranya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan efisiensi belanja pegawai secara proporsional sebesar 30 persen dari total belanja daerah yang dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2027.
Nanang menambahkan, pemerintah sejalan dengan Fraksi PDIP dalam hal alokasi belanja publik produktif hingga ke kampung-kampung kawasan adat, agar tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.
Sementara itu, menanggapi Pandangan Umum Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK), Pemkab Kubar menyatakan kesepakatan untuk terus meningkatkan PAD dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Pemerintah sepakat untuk mengurangi anggaran yang tidak terlalu mendesak. Memprioritaskan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan terhadap Pandangan Umum Fraksi Golkar, Nanang menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 telah berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Terkait pembangunan jalan nasional di wilayah Kubar, pemerintah daerah berencana melaksanakan kegiatan tersebut melalui mekanisme hibah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Kegiatan yang bersifat tahun jamak atau multiyears ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Adapun rencana kegiatan tahun jamak pada ruas jalan nasional, hal ini untuk menjawab keluhan masyarakat tentang kondisi jalan rusak berat dalam kawasan Perkotaan Sendawar,” pungkas Nanang. (eb/Adv/Diskominfo Kubar)


