Potit: Sikap PT BPPJ Terkesan Mengucilkan DPRD Kubar

By eksposisi borneo Nov 25, 2025
75
PT BPPJ
Jajaran Manajemen PT BPPJ yang Hadir Dalam RDP di DPRD Kutai Barat.(dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar: Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), Potit, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT Borneo Persada Prima Jaya (BPPJ) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa 25 Oktober 2025. RDP membahas tuntutan 13 mantan karyawan perusahaan yang menuntut pesangon mereka yang belum dibayarkan.

Sejak awal forum, Potit melihat perwakilan manajemen perusahaan, Soharto, tidak memberikan jawaban yang jelas. Bahkan beberapa kali pernyataannya terkesan ingin menghindar dari pembahasan inti, yakni kewajiban perusahaan membayar pesangon sebagaimana Putusan Anjuran Disnakertrans.

Situasi itu membuat Potit merasa bahwa perusahaan tidak menghargai DPRD yang sudah berusaha menengahi persoalan. Bahkan ia menilai perusahaan telah “mengucilkan” dan meremehkan keberadaan dewan dalam proses penyelesaian masalah ketenagakerjaan ini.

“Saya menganggap bapak ini ngucilkan kami. Tidak konsisten dengan omongannya. Kalau masyarakat mau demo, saya yang pertama mendukung,” tegas Potit di hadapan forum. Pernyataan itu disampaikan dengan suara keras akibat rasa kecewa yang memuncak.

Potit juga menilai PT BPPJ adalah perusahaan yang memiliki banyak catatan buruk, khususnya terkait sengketa lahan masyarakat. Menurutnya, persoalan pesangon hanyalah sebagian kecil dari deretan masalah yang selama ini ditimbulkan perusahaan terhadap warga Kubar.

Ia menegaskan bahwa sikap perusahaan selama RDP menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan pesangon. Baginya, alasan yang dilontarkan manajemen adalah bentuk upaya untuk menghindari tanggung jawab.

Potit menyatakan siap berdiri di barisan paling depan jika masyarakat memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan banyak pihak. Menurutnya, aksi itu sah dilakukan jika jalur mediasi tidak diindahkan.

DPRD, kata Potit, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong perusahaan agar segera menyelesaikan hak-hak 13 mantan karyawan. Ia meminta manajemen perusahaan tidak lagi mencari-cari alasan dan segera memenuhi kewajiban sesuai aturan. (eb/ADV/DPRD Kubar)

BERITA TERKAIT