RDP Warga Sempant dan PT BPEJ Ditunda Karena Perusahaan Tak Hadir

By eksposisi borneo Nov 17, 2025
4
perusahaan
Keluarga Rusbinawati Cs, Menyerahkan Dokumen Pendukung sebagai Bukti Dalam Kasus Sengketa Lahan Dengan PT BEPJ. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Kampung Sempant, Kecamatan Damai, yakni Rusbinawati Cs dan PT Borneo Persada Energi Jata (BPEJ) yang seharusnya digelar di DPRD Kutai Barat (Kubar), Senin (17/11/2025), terpaksa tak dilanjutkan. Agenda tersebut ditunda setelah pihak perusahaan tidak hadir pada waktu yang telah dijadwalkan.

Warga bersama unsur lembaga adat telah lebih dulu tiba di ruang rapat untuk menyampaikan keluhan terkait persoalan lahan yang mereka anggap tak kunjung terselesaikan. Sementara itu, perusahaan hanya mengirimkan surat pemberitahuan berhalangan hadir tanpa penjelasan rinci mengenai alasan ketidakhadiran.

Anggota DPRD Kubar Agus Sopian, yang memimpin rapat, menyebut penundaan tidak dapat dihindari karena pihak perusahaan tak hadir, padalah mereka merupakan salah satu pihak utama yang harus memberikan klarifikasi.

“Karena perusahaan tidak hadir ya saya sebagai pimpinan rapat menunda. Kita tidak tahu juga alasannya apa, mereka hanya bilang tugas yang mendadak,” kata Agus.

Persoalan lahan yang diadukan warga telah berlangsung cukup lama, terutama menyangkut pembayaran tali asih yang dinilai belum tuntas. Warga menyebut perusahaan sudah melakukan pengukuran dan pendataan, namun pembayaran baru sekitar separuh dari yang dijanjikan.

Agus menjelaskan, laporan warga terkait lahan tersebut sebenarnya sudah melalui proses adat di tingkat kampung hingga kecamatan, tetapi belum membuahkan hasil penyelesaian.

“Kalau itu terkait dengan lahan, misalnya perusahaan belum membayar atau melunasi ya kita minta mereka melunasi karena persoalan ini sudah lama dan menurut informasi dari ibu Rusbinawati Cs, ini sudah diurus di lembaga adat kampung dan kecamatan, tapi tidak selesai. Makanya mereka mencari solusi ke DPRD,” ujarnya.

DPRD Kubar Tetap Buka Ruang Mediasi

Meski ditunda, DPRD tetap membuka ruang bagi warga jika membutuhkan fasilitasi lanjutan. Agus menekankan bahwa lembaganya siap memediasi kembali jika proses penyelesaian di internal kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

Ia menambahkan bahwa DPRD tetap memantau perkembangan kasus ini sambil menunggu kesediaan perusahaan hadir untuk memberikan penjelasan. Agus juga menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka apabila warga memilih langkah tersebut.

“Harapan saya, nanti kalau dalam beberapa waktu ke depan ini mereka bisa selesaikan di internal mereka, ya artinya tidak harus ke DPRD. Tapi kalau tidak ada solusi atau perusahaan masih berkelit, ya saya kembalikan, kalau mau ke DPRD kami siap melayani atau mau lewat jalur hukum juga silahkan,” ucapnya.

Mengenai jadwal ulang, Agus menyampaikan bahwa DPRD tidak bisa menetapkan waktu baru secara mendadak karena padatnya agenda bulanan. Ia meminta warga mengajukan kembali permohonan jika permasalahan belum tuntas pada awal Desember.

“Kalau memang di awal bulan Desember masalah ini belum selesai atau masyarakat ini merasa harus membawa ini kembali ke DPRD, ya kami persilahkan mereka untuk menyampaikan kembali dan akan kita jadwalkan ulang bulan depan,” kata Agus.

Penundaan tersebut membuat penyelesaian sengketa lahan antara warga dan perusahaan kembali tertunda. DPRD menegaskan kelanjutan proses sangat bergantung pada komitmen perusahaan untuk hadir dan memberikan penjelasan resmi. (eb/Adv/DPRD Kubar)

BERITA TERKAIT