eksposisiborneo.com, Kutim: Upaya memperkuat keselamatan kebakaran di Kabupaten Kutai Timur kembali menemui hambatan serius. Ketidaklengkapan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Manual (NSPM) dinilai menjadi titik lemah yang berpotensi mengganggu kinerja penanggulangan kebakaran di daerah ini.
Masalah tersebut muncul meski regulasi dasar telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Bahaya Kebakaran. Tanpa dukungan dokumen teknis yang memadai, regulasi tersebut dinilai belum mampu diterjemahkan sepenuhnya ke dalam praktik lapangan.
Plt. Kepala Bidang Pencegahan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutai Timur, Adriansyah, menegaskan bahwa keberadaan NSPM bersifat wajib untuk memastikan seluruh unit bekerja berdasarkan prosedur baku dan terukur.
“Norma sudah kami selesaikan melalui Perda 1/2025. Namun untuk standar dan SOP, kami tidak memiliki kewenangan, dan sampai saat ini juga belum mendapatkan dukungan dari bidang lain,” ujar Adriansyah.
Ia menilai kekosongan standar teknis dan SOP bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan personel pemadam kebakaran saat menangani insiden di lapangan.
Tanpa pedoman yang jelas, petugas berisiko bekerja dengan pendekatan berbeda-beda, yang pada akhirnya dapat memperbesar peluang terjadinya kesalahan fatal dalam situasi darurat. Adriansyah menyebut kondisi ini sebagai indikasi lemahnya tata kelola organisasi dalam menjalankan fungsi dasar penanggulangan kebakaran.
Menurutnya, standar dan SOP seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap operasi, mulai dari pencegahan, penanganan awal, hingga pemadaman dan penyelamatan. Ia mengingatkan bahwa tanpa kelengkapan NSPM, Kutai Timur berpotensi menghadapi kerentanan yang lebih besar, terutama saat memasuki musim kemarau atau ketika terjadi kebakaran berskala besar.
“Kalau standar dan SOP tidak segera disusun, risiko di lapangan akan semakin tinggi. Bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi keselamatan petugas yang berada di garis depan,” tegas Adriansyah.
Ia mendorong adanya sinergi lintas bidang agar penyusunan standar dan SOP dapat segera dituntaskan sesuai kebutuhan daerah. Adriansyah menegaskan bahwa penundaan penyusunan NSPM bukan lagi pilihan, karena keselamatan jiwa dan perlindungan aset masyarakat bergantung pada kesiapan sistem yang terstruktur dan profesional.(ADV)


