Yusril Bahas Rehabilitasi Napi Narkoba di Pulau Kosong

By eksposisi borneo Okt 10, 2026
1
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra memimpin konferensi pers usai rapat lintas menteri di Jakarta. (eb/Antara)

eksposisiborneo.com, JAKARTA : Pemerintah membahas kemungkinan memanfaatkan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Gagasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, setelah rapat lintas kementerian di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Wacana ini muncul di tengah persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Menurut Yusril, lebih dari separuh penghuni lapas berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mempertimbangkan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada penempatan narapidana, tetapi juga kegiatan produktif seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.

“Pak Aries Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden Beberapa waktu yang lalu. Beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri. Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” kata Yusril.

Yusril menyebut lokasi yang dipertimbangkan dapat digunakan untuk kegiatan pembinaan dan pelatihan keterampilan. Keterlibatan TNI dan Polri juga menjadi bagian dari gagasan yang masih dibahas pemerintah.

“Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusiannya. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana. mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri. Mereka bertani, atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan metode rehabilitasi masih perlu dirumuskan karena program tersebut tidak hanya berkaitan dengan perawatan kesehatan, tetapi juga pembinaan mental, pendidikan, dan keterampilan.

“Metode rehabilitasi itu masih dibahas, karena tidak hanya menyangkut persoalan kesehatan yang ditangani oleh dokter, tetapi juga pembinaan mental, pendidikan dan keterampilan lainnya,” ucap Yusril.

Gagasan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan diusulkan untuk masuk dalam pembahasan perubahan undang-undang narkotika dan psikotropika.

Pemerintah juga masih perlu menentukan lembaga pelaksana, anggaran, lokasi, serta mekanisme pengawasan. (eb/004/Antara)

BERITA TERKAIT