eksposisiborneo.com, Kubar: Penanganan kasus enam terduga penyalahgunaan narkotika yang diamankan Unit Intel Kodim 0912 Kutai Barat (Kubar) bersama Badan Intelijen Negara (BIN), kini memasuki babak baru.
Setelah diserahkan ke Polres Kutai Barat, kasus para terduga resmi dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur untuk menjalani asesmen dan proses hukum lanjutan.
Pelimpahan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Barat, Sabtu (22/11/2025), yang dihadiri Wakapolres Kubar Kompol Subari, Dandim 0912 Kubar Letkol Inf. Doni Fransisco, Sekretaris BNK Kubar Jamidi, serta Ketua Presedium Dewan Adat (PDA) Yurang.
Kompol Subari menegaskan, hasil tes urine yang dilakukan Polres Kubar menunjukkan seluruh terduga positif mengonsumsi narkoba.
“Berdasarkan hasil tes urine, mereka semua positif menggunakan narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelimpahan ke BNNP Kaltim dilakukan sesuai mekanisme hukum agar asesmen dan penentuan status para terduga dilakukan secara profesional.
“Untuk enam korban penyalahgunaan narkotika ini, sudah kami limpahkan kepada BNK dan selanjutnya dikirim ke BNN Provinsi untuk dilakukan asesmen. Kami dengan tegas akan menindak semua pelaku tindak pidana, khususnya narkotika. Tidak ada ampun di Kutai Barat,” tegasnya.
Status Para Terduga Ditentukan Oleh BNNP Kaltim
Sekretaris BNK Kubar, Jamidi, memastikan seluruh pemberkasan dan barang bukti telah lengkap untuk keperluan pelimpahan.
“Hari ini akan kita bawa langsung. Jadi nanti BNNP yang menentukan status para terduga pengguna narkotika ini. Apakah mereka termasuk pengguna, pecandu, atau pelaku peredaran, semuanya akan ditetapkan oleh BNN Provinsi,” kata Jamidi.
Dukungan terhadap proses penindakan juga disampaikan Dandim 0912 Kubar, Letkol Inf. Doni Fransisco. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus bersinergi dengan kepolisian dan BNK untuk memerangi peredaran narkotika sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berharap akan ada langkah-langkah selanjutnya, karena kita perlu adanya kebersamaan dalam mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan sindikat narkoba,” ujarnya.
Dandim juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga demi menjaga masa depan generasi muda Kubar.
“Kita harus sama-sama. Sempekat bersama kita pasti bisa. Kita dukung program Bapak Presiden dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi Unit Intel Kodim 0912 Kubar bersama BIN di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (19/11/2025) malam. Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), AF (30), dan MS (27).
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu, 49 paket kecil sabu, satu paket besar sabu siap edar, timbangan digital, uang tunai, plastik klip, dan amplop kecil yang biasa dipakai untuk transaksi.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke BNNP Kaltim, proses asesmen hingga penetapan status hukum para terduga kini sepenuhnya berada dalam kewenangan BNN Provinsi Kalimantan Timur. (eb/002)


