eksposisiborneo.com, Kubar – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada Senin 9 Juni 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPBD Kutai Barat, yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024, termasuk kegiatan perjalanan dinas.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung beberapa jam itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut dibawa menggunakan satu koper, dua boks besar, dan satu boks kecil untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kubar, Aiptu M. Daud, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Ini untuk kepentingan penyidikan, ada dokumen-dokumen yang kita sita berkaitan dengan terangnya peristiwa. Berkas apa saja, itu belum bisa kita sampaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
“Indikasi kerugian negara pasti ada, tapi itu masih dalam tahap penghitungan,” kata Daud.
Penyidik Akan Lakukan Penelusuran Aset
Selain penyitaan dokumen, kepolisian juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Selanjutnya proses asset tracking dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Hormati Proses Hukum atas Penggeledahan Kantor BPBD Kubar
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kubar, Yudianto Rihartono, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena baru menjabat di lingkungan BPBD Kutai Barat.
“Tunggu hasil dari sana, karena masih pengumpulan berkas juga. Saya juga kan baru di sini,” kata Yudianto.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (eb/002)


