eksposisiborneo.com, Kubar – Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja di perusahaan tambang batubara PT Manoor Bulatn Lestari (MBL) hingga kini masih belum menemui titik terang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di jalur hauling perusahaan di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Insiden ini langsung menyita perhatian publik dan memicu sorotan terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Anggota DPRD Kubar, Potit, sebelumnya menilai penerapan K3 di perusahaan tersebut masih lemah. Ia menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Namun demikian, hingga dua pekan setelah kejadian, Satreskrim Polres Kutai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Khairul Umam, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat 10 April 2026, belum bersedia menyampaikan banyak hal.
“Saya belum bisa berkomentar. Masih penyelidikan,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Truk di Jalur Hauling PT MBL, Polisi Masih Selidiki
Ia juga tidak memberikan penjelasan terkait kemungkinan adanya pelanggaran SOP, jumlah saksi yang telah diperiksa, maupun status penanganan perkara apakah sudah meningkat ke tahap penyidikan.
Minimnya informasi dari pihak kepolisian membuat publik masih menunggu kepastian atas penyebab kecelakaan serta bentuk pertanggungjawaban dari pihak terkait. (eb/002)


