eksposisiborneo.com, Jakarta – Kasus dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih dulu memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari unsur pimpinan BGN.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.
Cukup Alat Bukti Untuk Meningkatkan Status Hukum
Setelah pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ucapnya.
Kasus ini mencuat di tengah dinamika internal BGN, setelah sebelumnya ketiga pejabat tersebut dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Pencopotan itu diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam, dengan alasan adanya pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan program MBG.
Di sisi lain, Kejagung juga telah melakukan langkah awal penyidikan berupa penggeledahan di kantor BGN.
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry. (Sumber : CNN Indonesia)


