KPK Benarkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

By eksposisi borneo Jan 10, 2026
11
KPK
Yaqut Cholil Qoumas terlihat di Gedung KPK saat menjalani pemeriksaan kasus kuota haji. (foto.Antara)

eksposisiborneo.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, mengkonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.

“Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, ia belum mengungkap secara terbuka apakah Yaqut merupakan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau ada pihak lain yang juga ikut dijerat dalam perkara ini.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.

Kerugian Negara Fantastis

Seperti diketahui, kasus ini sendiri mulai bergulir pada 9 Agustus 2025, saat KPK secara resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal yang menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus di era Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menyampaikan dugaan bahwa perkara ini melibatkan jaringan yang jauh lebih luas, mencakup sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.

Jadi Sorotan DPR

Selain diproses oleh KPK, persoalan kuota haji ini sebelumnya juga disorot oleh Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Pansus menyebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan.

Sorotan utama pansus tertuju pada kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus hanya delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT