Penetapan Tersangka Petinggi Batu Majang Dinilai Tak Adil

By eksposisi borneo Feb 17, 2026
181
Tambang Emas
Chandra Fradidtia dan Kliennya Kepala Kampung Batu Majang, Ding Dungau. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Mahulu – Kuasa hukum Kepala Kampung Batu Majang, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Chandra Fradidtia, keberatan atas penetapan kliennya Ding Dungau sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal oleh Polres Mahulu.

Chandra menegaskan, kliennya tidak melakukan aktivitas pertambangan secara pribadi atau ilegal.

Menurutnya, excavator PC 80 milik kampung yang digunakan untuk penambangan emas dipakai oleh masyarakat setelah melalui musyawarah adat. Alat berat itu digunakan semata untuk mendukung berbagai kegiatan adat kampung, bukan untuk keuntungan pribadi Kepala Kampung.

“Klien saya tidak terlibat penambangan ilegal. Excavator dipakai masyarakat berdasarkan keputusan bersama dalam musyawarah adat. Posisi klien saya hanyalah sebagai kepala kampung yang mengetahui jalannya musyawarah,” kata Chandra pada Selasa (17/2/2026).

Chandra menambahkan, setelah rangkaian kegiatan adat selesai, alat tersebut dikembalikan ke pemerintah kampung. Meski begitu, ada pihak yang melaporkan Ding Dungau ke Polres Mahulu dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Proses Penegakkan Hukum Dipertanyakan
Tambang emas
Aktivitas Penambangan Emas di Tengah Sungai Mahakam. (dok.ist)

Cahndra pun mempertanyakan karena seolah penegakan hukum tampak tidak merata. Banyak aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Mahulu yang terjadi secara terbuka, baik di sungai maupun darat, tetapi tidak diproses secara hukum oleh aparat.

“Mengapa hanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka?, sementara aktivitas pertambangan emas lain masih berlangsung di Mahulu dan tidak ditindak. Ada apa?,” ujarnya.

Ia juga menyinggung maraknya pertambangan ilegal di sepanjang Sungai Mahakam, dari Pelabuhan Tering, Kutai Barat, hingga Long Bagun, Mahulu, yang sempat viral karena menutup akses transportasi sungai. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini terkesan pilih kasih.

“Kami menilai penegakan hukum dalam kasus ini sangat tidak adil dan terkesan tebang pilih,” katanya.

Sementara itu, Ding Dungau sendiri menjelaskan, excavator kampung dikelola oleh BUMK Batu Majang. Alat berat ini digunakan untuk mendukung perekonomian warga.

Penggunaan Exavator Berdasarkan Musyawarah Bersama
Tambang Emas
Aktivitas Diduga Melakukan Penambangan Emas Menggunakan Exavator, selain Yang Dilakukan oleh Warga Batu Majang. (dok.ist)

Terkait penggunaan alat tersebut untuk aktivitas pencarian emas, ia menyebut hal itu dilakukan berdasarkan musyawarah bersama lembaga adat, tokoh masyarakat, dan warga, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pendanaan sejumlah kegiatan adat besar.

“Kami punya kegiatan adat besar seperti Uman Jenai, Mencaq Undat, dan Pekenoq Udiq atau musyawarah besar sub suku Dayak Kenyah Lepoq Tukung. Semua itu butuh biaya besar dan tidak mungkin terus membebani masyarakat dengan iuran,” kata Ding.

Ia merinci, pelaksanaan Uman Jenai pada 19 Februari 2025 masih ditanggung oleh iuran warga, sedangkan Mencaq Undat pada 24-25 April dan musyawarah besar di Samarinda pada Juli 2025, menggunakan dana dari hasil aktivitas excavator kampung.

Ding menekankan, BUMK Batu Majang mengatur sepenuhnya pemakaian alat berat, dan semua penggunaan sudah disepakati melalui musyawarah serta dicatat dalam berita acara. Tidak ada pemanfaatan untuk kepentingan pribadi.

“Kami berharap jika polisi ingin menindak pertambangan ilegal, penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.

Ding juga menyatakan akan kooperatif dan hadir pada panggilan pemeriksaan kepolisian tanggal 18 Februari 2026. Aktivitas excavator untuk pencarian emas ini berlangsung antara Maret hingga September 2025 untuk mendanai berbagai kegiatan adat kampung.

Polres Mahakam Ulu menetapkan Ding Dungau sebagai tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di kawasan hutan pada November2025. (eb/003)

BERITA TERKAIT