PT BISM Pastikan tak Lakukan Kriminalisasi dan Serobot Tanah Milik RN

By eksposisi borneo Des 14, 2025
29
PT BISM
Kuasa hukum dan perwakilan PT BISM menyampaikan klarifikasi terkait isu sengketa lahan yang berkembang di Kutai Barat.(dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar: Manajemen PT Bina Insan Mandiri (BISM) memberikan penjelasan terbuka terkait isu dugaan kriminalisasi dan penyerobotan lahan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Isu tersebut menyebutkan adanya klaim atas lahan milik RN, warga Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulant, Kabupaten Kutai Barat.

Pihak perusahaan menilai informasi yang beredar belum menyajikan gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang terjadi di lapangan. Karena itu, PT BISM merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang berimbang.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan wartawan di Sendawar, Sabtu (13/12/2025). Hadir dalam kesempatan itu kuasa hukum PT BISM, Alberto Chandra dan Ali Irham, didampingi KTT PT BISM Siswanto, External PT BISM Henri Sinaga, serta Ria yang disebut sebagai pihak yang menguasai lahan.

Kuasa hukum PT BISM, Alberto Chandra, menyampaikan bahwa narasi pemberitaan yang berkembang mengandung framing, terutama terkait legalitas lahan dan anggapan bahwa perusahaan mengetahui lahan tersebut milik RN karena pernah melakukan pembebasan sebagian area.

Chandra menegaskan, perusahaan tidak pernah melakukan pembebasan lahan berdasarkan surat waris tahun 1992 sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan. Selama ini, PT BISM hanya melakukan pembebasan lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah kampung.

“Perusahaan memiliki empat dokumen pembebasan lahan atas nama RN dengan luas sekitar delapan hektare. Namun lahan tersebut berbeda dengan area yang dibebaskan untuk Ibu Ria. Bahkan, dalam salah satu dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibu Ria sebagai pihak yang berbatasan langsung,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa surat tahun 1992 yang sering disebut dalam pemberitaan bukanlah surat kepemilikan tunggal, melainkan surat pembagian waris. Berdasarkan dokumen perusahaan, lahan yang kini diklaim RN mencakup area yang sebelumnya telah dibebaskan kepada Ria.

Dari sisi penguasaan fisik, PT BISM menyebut bahwa lahan yang disengketakan telah dikelola oleh Ria dan keluarganya selama kurang lebih tiga dekade. Hal itu ditandai dengan keberadaan tanaman karet, rumah tinggal, serta bangunan sarang burung walet yang telah ada jauh sebelum aktivitas land clearing dilakukan.

“Kami memiliki dokumentasi visual kondisi lahan sebelum kegiatan berlangsung,” kata Chandra.

Terkait isu ketidaknetralan aparat penegak hukum, ia menjelaskan bahwa kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara RN dan Ria sebagai upaya penyelesaian secara damai. Mediasi tersebut merupakan inisiatif kepolisian, meski pada akhirnya belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami tetap terbuka terhadap dialog dan upaya penyelesaian sepanjang dilandasi itikad baik,” ujarnya.

Bantah Isu Kriminalisasi

Sementara itu, kuasa hukum PT BISM lainnya, Ali Irham, menanggapi tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada perusahaan. Ia menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap RN telah melalui prosedur sesuai ketentuan KUHAP.

“Prosesnya melalui penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, serta didukung alat bukti. Kami juga menerima beberapa SP2HP sebagai bagian dari mekanisme tersebut,” katanya.

Ali Irham juga membantah adanya intimidasi dari perusahaan. Ia menyebutkan RN hingga kini masih bekerja di lingkungan PT BISM dan tidak pernah mengalami tekanan maupun pemutusan hubungan kerja.

“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pengakuan Ria

Dalam forum yang sama, Ria menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah keluarga yang telah dikelola sejak lama.

“Kurang lebih 30 tahun kami menguasai dan mengelola lahan itu. Ada tanam tumbuh, rumah tinggal, dan sarang burung walet. Kami tidak pernah meninggalkan lokasi tersebut,” kata Ria.

Ia juga menyampaikan harapannya agar upaya penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dan melibatkan seluruh pihak terkait. Ria menyinggung adanya pertemuan dan rencana rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Anggota DPD RI Yulianus Henock, namun menurutnya belum sepenuhnya mengakomodasi semua pihak yang berkepentingan.

“Saya menyayangkan pertemuan yang membahas persoalan ini tidak melibatkan saya sebagai pihak yang menguasai lahan, padahal tujuannya disebut untuk mencari solusi,” ujarnya.

Prosedur Pembebasan Lahan PT BISM

Sementara itu, External PT BISM, Henri Sinaga, menambahkan bahwa perusahaan memiliki standar operasional prosedur yang jelas dalam pembebasan lahan. Persyaratan utama meliputi kepemilikan SKT, penguasaan fisik, serta keberadaan tanam tumbuh.

“Perusahaan tidak pernah membebaskan lahan berdasarkan surat wasiat atau segel lama. Semua proses mengacu pada legalitas administrasi dan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.

Henri juga menyayangkan adanya penghentian aktivitas operasional di lokasi oleh RN dan kuasa hukumnya. Menurutnya, sengketa tersebut pada dasarnya merupakan persoalan antarwarga yang kemudian melibatkan perusahaan karena adanya proses pembebasan lahan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika nantinya perusahaan dinyatakan bersalah, kami siap bertanggung jawab sesuai ketentuan,” katanya.

Melalui klarifikasi ini, PT BISM berharap informasi yang berkembang di ruang publik dapat dipahami secara proporsional serta mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (eb/002)

BERITA TERKAIT